Undar Jombang, Pastikan Robert Simangungsong Bukan Alumninya

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Dekan FH Undar Jombang, Dr. Ramlan sewaktu didengar kesaksiannya di ruang sidang Tirta I PN Surabaya, Rabu (10/7/2024) siang (Foto : YW)

Dekan FH Undar Jombang, Dr. Ramlan sewaktu didengar kesaksiannya di ruang sidang Tirta I PN Surabaya, Rabu (10/7/2024) siang (Foto : YW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Darul (Undar) Jombang, Dr. Romlan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam lanjutan persidangan perkara gelar akademik palsu Magister Hukum (M.H) dengan Terdakwa Robert Simangungsong di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2024).

JPU Yulistiono di awal persidangan bertanya kepada saksi Ramlan apakah tahu diminta jadi saksi dalam perkara apa yang dijawab Ramlan terkait penggunaan ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) atas nama Robert Simangungsong.

Baca Juga  Gubernur Khofifah : Desa Devisa Jatim Dorong Ekspor UMKM 2024

“Saya dengar dari bidang Akademik, setelah dilakukan verifikasi lapangan tidak ada data yang bersangkutan (Robert Simangungsong,” papar pria sepuh yang sudah menjadi Dosen di Undar Jombang sejak tahun 1989.

Ia menambahkan setelah dikonfirmasi di BAK (Biro Administrasi Akademik) data lulusan itu (Robert Simangungsong) tidak ada.

“Setelah kita cari di Pasca Sarjana dan BAK, kelulusan di tahun 2013 itu hanya 14 orang. Dari 14 orang nama Terdakwa Robert Simangungsong tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga  Kericuhan Konferensi GMNI Surabaya di Semolowaru Akibat Dukungan Ageng Dendy Jadi Calon Ketum GMNI

Ramlan mengakui di Undar Jombang pernah terjadi dualisme, tetapi selesai di tahun 2005 setelah ada putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan Supri, Penasihat Hukum (PH)-nya Robert Simangungsong bertanya kepada Ramlan apakah mengenal Lukman Hakim dan Imam Wahyudi.

“Pak Lukman kenal, kalau Imam Wahyudi tidak kenal,” ucap Ramlan.

Kemudian Supri bertanya kepada Ramlan apakah mengetahui Putusan Kasasi perkara pidana atas nama Lukman Hakim di tahun 2017.

“Tidak tahu,” singkatnya.

Supri lantas meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Tongani untuk mempercepat persidangan agar keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli cukup dibacakan saja.

Baca Juga  Kurang Lebih 9 Orang Pelaku Pengeroyokan di Lamongan, Akhirnya dilaporkan ke Polisi

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani tidak serta mengabulkan tetapi lebih dulu bertanya kepada JPU Yulistiono.

“Tidak apa-apa. Asal sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tutur Yulistiono.

Tim PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan 2 saksi.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, tim PH-nya Terdakwa dan JPU, Ketua Majelis Hakim Tongani memutuskan menunda persidangan pada hari Senin, 15 Juli 2024.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB