SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Darul (Undar) Jombang, Dr. Romlan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam lanjutan persidangan perkara gelar akademik palsu Magister Hukum (M.H) dengan Terdakwa Robert Simangungsong di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2024).
JPU Yulistiono di awal persidangan bertanya kepada saksi Ramlan apakah tahu diminta jadi saksi dalam perkara apa yang dijawab Ramlan terkait penggunaan ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) atas nama Robert Simangungsong.
“Saya dengar dari bidang Akademik, setelah dilakukan verifikasi lapangan tidak ada data yang bersangkutan (Robert Simangungsong,” papar pria sepuh yang sudah menjadi Dosen di Undar Jombang sejak tahun 1989.
Ia menambahkan setelah dikonfirmasi di BAK (Biro Administrasi Akademik) data lulusan itu (Robert Simangungsong) tidak ada.
“Setelah kita cari di Pasca Sarjana dan BAK, kelulusan di tahun 2013 itu hanya 14 orang. Dari 14 orang nama Terdakwa Robert Simangungsong tidak ada,” tegasnya.
Ramlan mengakui di Undar Jombang pernah terjadi dualisme, tetapi selesai di tahun 2005 setelah ada putusan Mahkamah Agung.
Sedangkan Supri, Penasihat Hukum (PH)-nya Robert Simangungsong bertanya kepada Ramlan apakah mengenal Lukman Hakim dan Imam Wahyudi.
“Pak Lukman kenal, kalau Imam Wahyudi tidak kenal,” ucap Ramlan.
Kemudian Supri bertanya kepada Ramlan apakah mengetahui Putusan Kasasi perkara pidana atas nama Lukman Hakim di tahun 2017.
“Tidak tahu,” singkatnya.
Supri lantas meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Tongani untuk mempercepat persidangan agar keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli cukup dibacakan saja.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani tidak serta mengabulkan tetapi lebih dulu bertanya kepada JPU Yulistiono.
“Tidak apa-apa. Asal sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tutur Yulistiono.
Tim PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan 2 saksi.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, tim PH-nya Terdakwa dan JPU, Ketua Majelis Hakim Tongani memutuskan menunda persidangan pada hari Senin, 15 Juli 2024.