Urusan Kucing, Hery Febrianto Diseret ke Meja Hijau

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi diantaranya Tonny pemilik kucing (baju hitam) tengah didengar keterangannya oleh Majelis Hakim (Foto : FYW)

Para saksi diantaranya Tonny pemilik kucing (baju hitam) tengah didengar keterangannya oleh Majelis Hakim (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hery Febrianto Bin Furyanto (26), warga Jalan Pogot Gg X, Kelurahan Tanah Kali Kedinding harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 3 ekor kucing British Short Hair dan British Short Hair Mix milik Tonny, warga Wiyung.

Akibat perbuatan pria yang setiap harinya bekerja sebagai penjaga warung kopi itu, Tonny menderita kerugian senilai Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Terkait Corona, Ini 4 Kabupaten di Jatim Berzona Hijau

Sidang perdana perkara ini digelar di ruang sidang Tirta 2, Kamis (30/11/2023) sejak pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan keterangan saksi pelapor Tonny.

JPU Danang Anubowo mendakwa Terdakwa Hery Febrianto dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHAP tentang tindak pidana penipuan dan atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHAP tentang tindak pidana penggelapan.

Baca Juga  Big Data, Khofifah : Konektivitas Pembangunan Antar OPD di Jatim

Selain itu, JPU Danang Anubowo juga menghadirkan barang bukti yaitu satu buah kandang kucing warna biru muda dan satu buah kandang kucing warna cokelat.

Selanjutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mendengarkan keterangan dari saksi pelapor Tonny. Ketua Majelis Hakim, Ketut Suarta lantas bertanya kepada Tony ada tidak Hery berjanji mengembalikan kucing miliknya.

“Kalau janji-janji ada Yang Mulia, tapi tidak ada realisasinya,” ucap Tony.

Baca Juga  Edarkan Narkoba, Dua Pria Dibekuk Polisi

Setelah mendengarkan dakwaan dan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim menyarankan agar diupayakan perdamaian.

Kemudian Majelis Hakim menutup dan melanjutkan persidangan pekan depan, Kamis (30/11/2023) dengan agenda keterangan saksi.

Setelah persidangan, Tony mengatakan dia menyambut dengan tangan terbuka saran dari Majelis Hakim agar melakukan perdamaian. Ia hanya menunggu saja itikad baik dari pihak yang berperkara (Hery Febrianto) untuk realisasinya.

“Jangan cuma janji saja,” sindirnya menutup perbincangan.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB