Urusan Kucing, Hery Febrianto Diseret ke Meja Hijau

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi diantaranya Tonny pemilik kucing (baju hitam) tengah didengar keterangannya oleh Majelis Hakim (Foto : FYW)

Para saksi diantaranya Tonny pemilik kucing (baju hitam) tengah didengar keterangannya oleh Majelis Hakim (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hery Febrianto Bin Furyanto (26), warga Jalan Pogot Gg X, Kelurahan Tanah Kali Kedinding harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 3 ekor kucing British Short Hair dan British Short Hair Mix milik Tonny, warga Wiyung.

Akibat perbuatan pria yang setiap harinya bekerja sebagai penjaga warung kopi itu, Tonny menderita kerugian senilai Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Sidang perdana perkara ini digelar di ruang sidang Tirta 2, Kamis (30/11/2023) sejak pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan keterangan saksi pelapor Tonny.

JPU Danang Anubowo mendakwa Terdakwa Hery Febrianto dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHAP tentang tindak pidana penipuan dan atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHAP tentang tindak pidana penggelapan.

Selain itu, JPU Danang Anubowo juga menghadirkan barang bukti yaitu satu buah kandang kucing warna biru muda dan satu buah kandang kucing warna cokelat.

Selanjutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mendengarkan keterangan dari saksi pelapor Tonny. Ketua Majelis Hakim, Ketut Suarta lantas bertanya kepada Tony ada tidak Hery berjanji mengembalikan kucing miliknya.

“Kalau janji-janji ada Yang Mulia, tapi tidak ada realisasinya,” ucap Tony.

Setelah mendengarkan dakwaan dan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim menyarankan agar diupayakan perdamaian.

Kemudian Majelis Hakim menutup dan melanjutkan persidangan pekan depan, Kamis (30/11/2023) dengan agenda keterangan saksi.

Setelah persidangan, Tony mengatakan dia menyambut dengan tangan terbuka saran dari Majelis Hakim agar melakukan perdamaian. Ia hanya menunggu saja itikad baik dari pihak yang berperkara (Hery Febrianto) untuk realisasinya.

“Jangan cuma janji saja,” sindirnya menutup perbincangan.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB