SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hery Febrianto Bin Furyanto (26), warga Jalan Pogot Gg X, Kelurahan Tanah Kali Kedinding harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 3 ekor kucing British Short Hair dan British Short Hair Mix milik Tonny, warga Wiyung.
Akibat perbuatan pria yang setiap harinya bekerja sebagai penjaga warung kopi itu, Tonny menderita kerugian senilai Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Sidang perdana perkara ini digelar di ruang sidang Tirta 2, Kamis (30/11/2023) sejak pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan keterangan saksi pelapor Tonny.
JPU Danang Anubowo mendakwa Terdakwa Hery Febrianto dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHAP tentang tindak pidana penipuan dan atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHAP tentang tindak pidana penggelapan.
Selain itu, JPU Danang Anubowo juga menghadirkan barang bukti yaitu satu buah kandang kucing warna biru muda dan satu buah kandang kucing warna cokelat.
Selanjutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mendengarkan keterangan dari saksi pelapor Tonny. Ketua Majelis Hakim, Ketut Suarta lantas bertanya kepada Tony ada tidak Hery berjanji mengembalikan kucing miliknya.
“Kalau janji-janji ada Yang Mulia, tapi tidak ada realisasinya,” ucap Tony.
Setelah mendengarkan dakwaan dan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim menyarankan agar diupayakan perdamaian.
Kemudian Majelis Hakim menutup dan melanjutkan persidangan pekan depan, Kamis (30/11/2023) dengan agenda keterangan saksi.
Setelah persidangan, Tony mengatakan dia menyambut dengan tangan terbuka saran dari Majelis Hakim agar melakukan perdamaian. Ia hanya menunggu saja itikad baik dari pihak yang berperkara (Hery Febrianto) untuk realisasinya.
“Jangan cuma janji saja,” sindirnya menutup perbincangan.