Urusan Kucing, Hery Febrianto Diseret ke Meja Hijau

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi diantaranya Tonny pemilik kucing (baju hitam) tengah didengar keterangannya oleh Majelis Hakim (Foto : FYW)

Para saksi diantaranya Tonny pemilik kucing (baju hitam) tengah didengar keterangannya oleh Majelis Hakim (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hery Febrianto Bin Furyanto (26), warga Jalan Pogot Gg X, Kelurahan Tanah Kali Kedinding harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 3 ekor kucing British Short Hair dan British Short Hair Mix milik Tonny, warga Wiyung.

Akibat perbuatan pria yang setiap harinya bekerja sebagai penjaga warung kopi itu, Tonny menderita kerugian senilai Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Sidang perdana perkara ini digelar di ruang sidang Tirta 2, Kamis (30/11/2023) sejak pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan keterangan saksi pelapor Tonny.

Baca Juga  Mencuri di Kediaman Bupati Lamongan, Warga Bojonegoro Ternyata Pelakunya

JPU Danang Anubowo mendakwa Terdakwa Hery Febrianto dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHAP tentang tindak pidana penipuan dan atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHAP tentang tindak pidana penggelapan.

Selain itu, JPU Danang Anubowo juga menghadirkan barang bukti yaitu satu buah kandang kucing warna biru muda dan satu buah kandang kucing warna cokelat.

Selanjutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mendengarkan keterangan dari saksi pelapor Tonny. Ketua Majelis Hakim, Ketut Suarta lantas bertanya kepada Tony ada tidak Hery berjanji mengembalikan kucing miliknya.

“Kalau janji-janji ada Yang Mulia, tapi tidak ada realisasinya,” ucap Tony.

Setelah mendengarkan dakwaan dan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim menyarankan agar diupayakan perdamaian.

Baca Juga  Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, Prediksi Puncak Arus Mudik H-2 Lebaran

Kemudian Majelis Hakim menutup dan melanjutkan persidangan pekan depan, Kamis (30/11/2023) dengan agenda keterangan saksi.

Setelah persidangan, Tony mengatakan dia menyambut dengan tangan terbuka saran dari Majelis Hakim agar melakukan perdamaian. Ia hanya menunggu saja itikad baik dari pihak yang berperkara (Hery Febrianto) untuk realisasinya.

“Jangan cuma janji saja,” sindirnya menutup perbincangan.

Baca Juga:

Berita Terkait

Polres Lubuk Linggau Kawal Mahasiswa ke Bengkulu, Perjalanan Aman hingga Perbatasan
Polsek Tikung Perketat Pengamanan Elektune di Lamongan, Acara Malam Berjalan Lancar
Patroli Blue Light Polsek Tikung di Lamongan, Sasar Jalur Rawan hingga Masjid Namira untuk Cegah Balap Liar
Polda NTB Kantongi Nama Bandar Narkoba di Mataram, Siap Lakukan Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Polsek Babat Mediasi Kasus Percobaan Pencurian di Lamongan, Pelaku ODGJ Dirujuk ke RSJ Menur
Oknum Kades di Pamekasan Diduga Gadaikan Motor Scoopy Tahun 2024 Milik Warga, Chat WhatsApp Kasar Picu Kecaman
Patroli Malam Polsek Tikung Sasar Objek Vital, Cegah 4C di Lamongan
Patroli Blue Light Polsek Tikung di Lamongan, Polisi Pantau Kamtibmas Dini Hari, Balap Liar Nihil

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:02 WIB

Polres Lubuk Linggau Kawal Mahasiswa ke Bengkulu, Perjalanan Aman hingga Perbatasan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:44 WIB

Polsek Tikung Perketat Pengamanan Elektune di Lamongan, Acara Malam Berjalan Lancar

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:25 WIB

Patroli Blue Light Polsek Tikung di Lamongan, Sasar Jalur Rawan hingga Masjid Namira untuk Cegah Balap Liar

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:04 WIB

Polda NTB Kantongi Nama Bandar Narkoba di Mataram, Siap Lakukan Penindakan Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:26 WIB

Polsek Babat Mediasi Kasus Percobaan Pencurian di Lamongan, Pelaku ODGJ Dirujuk ke RSJ Menur

Berita Terbaru