Usman Wibisiono Divonis Bebas Murni, Saksi Palsu Bakal Diproses Hukum

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Wibisono sebelumnya harus rela dikriminalisasi dan harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya atas dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah (Foto : Ist)

Usman Wibisono sebelumnya harus rela dikriminalisasi dan harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya atas dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Usman Wibisono, Anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, yang didirikan Nardi T. Nirwanto S.A. akhirnya divonis bebas murni oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat Kasasi.

Sebelumnya, Usman Wibisono harus rela dikriminalisasi, duduk di kursi pesakitan hingga divonis bersalah di tingkat pertama serta banding karena dinilai telah terbukti melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) akibat mengkritisi penggunaan uang arisan milik Perkumpulan PMK Karate Kyokushinkai Karate Do Indonesia yang didirikan Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto bernilai miliaran rupiah oleh segelintir oknum Pengurus organisasi karate itu untuk kepentingan pribadi.

Pasca vonis bebas murni ini, Usman Wibisiono ancang-ancang memulihkan martabat, nama baik dan menegakkan kebenaran yang bakal melaporkan sejumlah orang yang telah memberikan keterangan palsu di tingkat penyidikan maupun persidangan.

Hal ini diungkap oleh Abdul Wahab, Penasihat Hukum (PH)-nya Usman Wibisono sewaktu ditemui di kantornya, Kamis (14/11/2024).

“Ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dan diBerita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat kepolisian yakni inisial TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML dan SR,” beber Wahab, panggilan karibnya.

Sejumlah nama tersebut tegas Wahab akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“Kami juga berencana akan mengajukan gugatan Perdata karena di dalam perkara tersebut ada kerugian Materil dan Immateril bagi Usman Wibisono,” pungkasnya.

Terpisah di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam perkara Usman Wibisono ini kepada awak media menyatakan dengan adanya Putusan Kasasi yang memutus bebas Usman Wibisono pihaknya akan melaksanakan putusan incracht (berkekuatan hukum tetap) itu.

“Kami akan mematuhi putusan tersebut,” janjinya.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor Putusan Kasasi 969/K/PID/2024 tertanggal 25 Juni 2024 dalam Amar Putusan Kasasi dengan Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum ini diantaranya berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut.

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Usman Wibisono, IR, SH, MM, Bin Artono (ALM) tersebut.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 45/PID/2024/PT.SBY tanggal 24 Januari 2024 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1835/Pid.B/2023/PN.Sby tanggal 27 November 2023 tersebut.

Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Usman Wibisiono, IR, SH, MM, Bin Artono (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

Membebaskan Terdakwa (Usman Wibisono) tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Penulis : FYW

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Lamongan Bongkar Prostitusi di Rumah Kost, Mucikari Ditangkap
Catut Nama Kejari, Oknum LSM Minta Uang ke Desa dan OPD, Kejaksaan Siap Tindak Tegas
Tegas! ASN Kejaksaan Harus Netral di Pilkada 2024, Kasi Intel Kejari Lamongan : Laporkan Oknum ke Bawaslu
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Pemkab Sidoarjo Gelar Acara Meriah di Alun-alun
Polresta Sidoarjo Sosialisasi Cegah Perundungan, Libatkan Guru-Perangkat Desa
Dua Pelaku Begal di Lamongan Ditangkap Polisi, Satu Korban Guru Alami Luka
Lengkapi Berkas, Tim Hukum Bagus Desak Bawaslu Lamongan Segera Adili Kades dan Perangkat Desa Kemlagilor
Peduli Berantas Narkoba, LBH MUKI Jawa Tengah Audensi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah
Usman Wibisiono Divonis Bebas Murni, Saksi Palsu Bakal Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:38 WIB

Usman Wibisiono Divonis Bebas Murni, Saksi Palsu Bakal Diproses Hukum

Jumat, 15 November 2024 - 20:30 WIB

Polres Lamongan Bongkar Prostitusi di Rumah Kost, Mucikari Ditangkap

Jumat, 15 November 2024 - 18:11 WIB

Catut Nama Kejari, Oknum LSM Minta Uang ke Desa dan OPD, Kejaksaan Siap Tindak Tegas

Jumat, 15 November 2024 - 17:58 WIB

Tegas! ASN Kejaksaan Harus Netral di Pilkada 2024, Kasi Intel Kejari Lamongan : Laporkan Oknum ke Bawaslu

Jumat, 15 November 2024 - 14:21 WIB

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Pemkab Sidoarjo Gelar Acara Meriah di Alun-alun

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

KPU Bondowoso Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Minggu, 17 Nov 2024 - 21:29 WIB


Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Ansori, turut hadir di tengah-tengah ribuan jamaah (IST)

Budaya

Haul Akbar Sidoarjo 2024, Ribuan Jamaah Berzikir Khusyuk

Minggu, 17 Nov 2024 - 15:01 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB Pondra Priyo Budi Utomo Gelar Reses Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat (ist)

Politik - Pemerintahan

Anggota DPRD Gresik Pondra Priyo Serap Aspirasi Warga

Minggu, 17 Nov 2024 - 12:41 WIB