SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Dua ketangkap lainya akan terus di kejar Satreskrim Polresta Sidoarjo pelaku bersejata tajam yang sempat viral di Media Sosial terjadi di simpang empat Jl Raya Wonoayu Sidoarjo, Senin (13/03/23) pukul 03.00 WIB.
Terdapat dua pelaku yaitu Pelaku FS, Laki-Laki, 18 Tahun, Ds. Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo dan pelaku D (20), dari Desa Jeruk Gamping, Krian, Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 diketahui beredar video di media sosial yang menunjukkan aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil membawa senjata tajam yang berlokasi di simpang empat Jalan Raya Wonoayu Sidoarjo, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media. Selasa (14/03/2023).
Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yaitu F.S. dan D keduanya tertangkap malam harinya jam 20.00 WIB di rumahnya masing masing.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 dini hari, ada salah satu admin Instagram.
“Warkang_Sidoarjoo” yang merupakan grup kelompok remaja tersebut, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun instagram kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran, Selanjutnya pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku,” terang Kapolresta Sidoarjo (tengah) saat menunjukkan barang bukti
Sekira pukul 02.00 WIB para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul diantaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni Daerah Trosobo Taman. Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo dengan tujuan untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain,” tambahnya.
Kapolresta Sidoarjo juga mengatakan berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu Sdr. FS dan Sdr. D, selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Barang bukti yang diamankan Dari tersangka F.S ,1 buah clurit ukuran besar gagang hitam (yang dibawa dan dipergunakan dalam aksi tawuran), 1 unit sepeda motor scoopy warna Hitam dengan nopol W-6547-NCA. Dari tersangka D, 1 buah clurit ukuran besar gagang putih (yang dibawa dan digunakan Tersangka D dalam aksi Tawuran) Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 denganAncaman Hukuman 10,” tutupnya.