JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Kasus yang menimpa Nenek Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus menuai perhatian publik. Lansia penjual sayur labu itu menjadi sorotan setelah tagihan pinjaman sebesar Rp500 ribu berkembang hingga mencapai Rp70 juta dan berujung ancaman penyitaan aset tanah miliknya.
Perkara tersebut viral di media sosial dan memicu pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dalam praktik pembiayaan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai kasus tersebut menjadi gambaran adanya persoalan serius yang perlu mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia itu, ketimpangan antara nilai pinjaman dengan tuntutan pelunasan menunjukkan adanya dugaan praktik pembiayaan yang tidak proporsional. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mencederai rasa keadilan, terutama bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Nilai jaminan yang diserahkan oleh peminjam seharusnya tidak boleh melebihi batas kewajaran dari nilai utang yang diperoleh. Jika seseorang meminjam uang dengan jumlah kecil lalu kehilangan aset hingga ratusan juta rupiah, maka nilai jaminan tersebut menjadi sangat tidak proporsional dan sarat akan unsur pemerasan terhadap masyarakat yang lemah,” ungkap Lia, Senin (6/7/2026).
Kasus Nenek Ngatini bermula ketika ia mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh. Dalam perkembangannya, ia dihadapkan pada kewajiban pelunasan hingga sekitar Rp70 juta akibat akumulasi sistem pembiayaan yang kemudian berujung pada ancaman penyitaan tanah miliknya.
Lia mempertanyakan efektivitas regulasi yang selama ini melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, negara harus memastikan sistem hukum mampu melindungi warga yang memiliki keterbatasan literasi keuangan agar tidak menjadi korban perjanjian yang dinilai merugikan.
“Negara harus hadir dengan perangkat hukum yang kuat agar masyarakat kecil tidak terus menjadi korban praktik pembiayaan yang tidak berkeadilan. Perlindungan terhadap debitur lemah harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Lia juga mengaku keluarganya pernah mengalami persoalan serupa. Ia menyebut pengalaman tersebut membuatnya memahami tekanan psikologis yang dirasakan korban ketika aset bernilai besar terancam akibat sengketa pembiayaan.
Menurut pengakuannya, keluarganya pernah mengajukan pinjaman senilai Rp1 miliar, namun dana tersebut disebut tidak pernah diterima secara fisik. Meski demikian, setelah lebih dari satu dekade berlalu, keluarganya justru menghadapi gugatan hukum yang berpotensi menyeret aset berupa kompleks pondok pesantren sekaligus rumah keluarga dengan nilai mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
“Bagaimana mungkin uang tidak pernah diterima, tetapi aset bernilai miliaran rupiah justru terancam disita melalui jalur hukum. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan yang ada,” katanya.
Berangkat dari pengalaman tersebut, Lia mendorong pengawasan terhadap proses perikatan hukum diperketat. Ia juga mengingatkan para profesional hukum, termasuk notaris, agar menjaga integritas dalam memproses dokumen yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Menurutnya, alasan profesionalisme tidak dapat dijadikan pembenaran apabila suatu perjanjian diduga mengandung unsur yang merugikan masyarakat. Ia menilai setiap pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen hukum memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan isi perjanjian dibuat secara adil.
“Jika pihak ketiga seperti biro iklan saja bisa dimintai pertanggungjawaban hukum ketika merugikan publik, maka logika yang sama juga harus berlaku bagi pihak yang memproduksi surat perjanjian yang berdampak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Lia juga mendesak adanya sanksi hukum maupun sanksi etik terhadap oknum profesional yang terbukti memfasilitasi perjanjian yang timpang. Pengawasan internal lembaga profesi, menurutnya, perlu diperkuat agar tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan untuk merugikan masyarakat kecil.
Hingga kini, kasus Nenek Ngatini masih berproses. Nenek Ngatini telah memperoleh pendampingan kuasa hukum, sementara DPRD Jombang berencana memanggil Direksi Bank Jombang untuk meminta penjelasan terkait perkara tersebut. Di sisi lain, terdapat rencana pelaporan Bank Jombang kepada kepolisian yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat kecil, terutama kaum lansia, harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada lagi warga yang kehilangan aset berharganya akibat perjanjian yang tidak adil,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar