JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada M Hasan Syafi’i alias Daim (54) sebagai pelaku pembunuhan wartawan media online di Jombang, M Sapto Sugiyono. Putusan tersebut diucapkan pada Rabu (28/2/2024) oleh hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.
Daim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi’i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Faisal Akbaruddin Taqwa saat membacakan putusan di PN Jombang.
Kuasa hukum Daim, Umar Faruq, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sesuai batas waktu yang ditentukan. “Atas putusan tersebut kita akan masih memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkannya,” ungkapnya.
Faruq menegaskan bahwa putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya sesuai keberatan yang ada.
Andi Wicaksono, JPU Kejaksaan Negeri Jombang, menjelaskan bahwa putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan JPU. “Dari kita sudah mendengar semua putusan majelis hakim tadi yaitu 18 tahun penjara sesuai dengan jaksa penuntut umum, itu sesuai. Dan kita juga diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” ujar Andi.
Sebelumnya, M Sapto Sugiyono, wartawan media online, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri, M Hasan Syafii alias Daim. Kejadian tragis tersebut terjadi di depan rumah keduanya pada Kamis (14/9/2023) malam.
Sapto meninggal setelah ditembak dan dianiaya oleh Daim dengan menggunakan senapan angin dan palu. Daim ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.