JEPARA, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap S (56) warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara seorang dukun cabul yang juga bekerja sebagai petani.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Pers pagi ini (14/02/2022), mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban).
Kejadian ini bermula sejak Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh. Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.
Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri, apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.
Sementara itu Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy, SIK., MH, juga menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban. Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.