TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id — Seluruh kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek sepakat untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kesepakatan itu disampaikan dalam sebuah deklarasi resmi di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (16/5/2025).
Pembentukan koperasi tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, sekaligus menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Sebelum pendirian koperasi, setiap desa dijadwalkan menggelar Musyawarah Desa Khusus mulai 20 Mei 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen kolektif seluruh pemangku desa dalam mendukung pembentukan koperasi ini.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah ada komitmen. Semua kepala desa, para BPD, dan camat siap untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Sekda usai memimpin sosialisasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh desa diminta segera melaksanakan musyawarah desa khusus sebagai tahap awal pendirian koperasi.
“Kita targetkan bulan Mei ini seluruh desa sudah melaksanakan musdes khusus. Mulai 20 Mei, kami perintahkan desa-desa untuk melaksanakannya. Bagi desa yang sudah selesai, bisa langsung berkoordinasi dengan notaris,” tambahnya.
Pemkab Trenggalek menyatakan siap memberikan dukungan pendanaan awal, khususnya untuk pembiayaan akta notaris dan kebutuhan administrasi lainnya. Adapun besaran simpanan pokok, simpanan wajib, serta modal awal koperasi diserahkan kepada masing-masing desa untuk diputuskan dalam rapat anggota.
Sekda juga menegaskan bahwa keberadaan koperasi menjadi dokumen wajib dalam penyaluran dana desa tahap kedua.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini adalah persyaratan. Dokumen pendiriannya harus dilampirkan saat pencairan dana desa tahap dua,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan dana hingga Rp5 miliar untuk mendukung proses pendirian koperasi tersebut. Nantinya, pendampingan dan pengelolaan koperasi akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Komindag).
Koperasi Merah Putih dirancang memiliki enam pintu usaha yang akan disesuaikan dengan potensi lokal di setiap desa. Usaha koperasi ini bisa mencakup klinik desa, penyediaan sembako murah, layanan simpan pinjam, hingga pengelolaan sektor produktif lainnya.
“Yang penting sudah ada wadahnya. Potensi bisa dikembangkan, yang penting pintunya sudah ada,” tutur Edy.
Sebagai penutup, Sekda mengingatkan seluruh pihak untuk menjalankan program ini sesuai aturan dan tata kelola yang ditetapkan.
“Mari kita laksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya. Pedomani aturannya dan tata kelolanya,” tegasnya
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat layanan dasar bagi masyarakat.
Fokus koperasi ini antara lain pada pemanfaatan potensi lokal, peningkatan kesejahteraan warga, dan pembangunan ekonomi desa yang mandiri serta berdaya saing.
Selain memperkuat basis ekonomi desa, koperasi ini juga ditargetkan untuk menurunkan angka pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja baru dan peningkatan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan kebutuhan pokok
Penulis : Ardi
Editor : Zainul Arifin