CIANJUR, Radar Bangsa.co.id– Maraknya pemasangan ilegal kabel Local Area Network (LAN), yang merupakan jenis kabel jaringan umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC, router, dan saklar, telah menjadi perhatian. Hal ini diungkapkan oleh Endang Sulaiman (45), seorang warga.
Perlu diketahui, pemasangan tiang internet dalam jaringan area lokal harus berizin, seperti diatur dalam pasal 13 undang-undang no. 36 tentang Telekomunikasi. Endang menjelaskan bahwa pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung harus melalui izin dari RT/RW, kelurahan/desa, hingga kecamatan.
“Nah! Hal ini sesuai dengan peraturan daerah setempat,” ujarnya kepada media, Kamis (27/6/2024).
Kondisi pemasangan tiang internet yang tidak berizin telah menjadi masalah bagi masyarakat di Kampung Gg Pahlawan, atau yang biasa disebut Gg Yengkorak, RT 1/2, dan RW 18, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Warga kini resah karena selain tidak berizin, jaringan kabel LAN ini terlihat berantakan.
Menurut Endang Sulaiman, sekitar tujuh titik kabel berantakan berasal dari beberapa tiang, termasuk dari perusahaan Indihome.
“Nah! Sedangkan untuk tiang lainnya, saya tidak mengetahuinya,” tambahnya.
Ia menduga bahwa banyak pemasangan tiang kabel internet yang dilakukan oleh pengusaha nakal tanpa izin, terutama di perumahan dan permukiman.
“Nah! Bahkan sampai ke permukiman warga di 32 kecamatan,” lanjut Endang.
Dede (38), seorang warga setempat, mengeluhkan bahwa pemasangan tiang kabel internet ilegal dilakukan tanpa pemberitahuan dari aparat desa, RT, RW, atau kelurahan hingga kecamatan, dan warga tidak mendapatkan kompensasi.
“Hal ini terjadi hampir di seluruh perumahan/permukiman warga di seluruh wilayah, bahkan hingga pelosok desa,” keluhnya.
Menurut Dede, tindakan ini dilakukan oleh para pengusaha internet nakal demi keuntungan pribadi.
“Nah! Menurut peraturan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Cianjur memiliki wewenang untuk menindaklanjuti masalah ini,” jelasnya.
Namun, ketika memasuki jalan kampung, perumahan, atau dalam desa, kebijakan berada di tangan RT/RW beserta lurah dan kades.
“Nah! Kami pasti akan melakukan koordinasi terkait penanganan masalah ini,” kata Dede.
Jika pemasangan tersebut tidak berizin dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan terkait, maka akan dilakukan peneguran dan pembongkaran tiang hingga tidak beroperasi.
Dede berharap Pemkab Cianjur melalui instansi terkait segera mengambil langkah tegas tanpa tebang pilih.
“Ini semua untuk menambah pendapatan daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh reseller yang terdaftar nantinya,” tutup Dede.