Warga Cianjur Resah, Maraknya Pemasangan Liar Kabel LAN, Keluhan Meningkat

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAN liar di Kampung Gg Pahlawan atau yang biasa disebut Gg Yengkorak, RT 1/ 2, dan RW.18, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. (Foto: Istimewa)

LAN liar di Kampung Gg Pahlawan atau yang biasa disebut Gg Yengkorak, RT 1/ 2, dan RW.18, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJUR, Radar Bangsa.co.id– Maraknya pemasangan ilegal kabel Local Area Network (LAN), yang merupakan jenis kabel jaringan umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC, router, dan saklar, telah menjadi perhatian. Hal ini diungkapkan oleh Endang Sulaiman (45), seorang warga.

Perlu diketahui, pemasangan tiang internet dalam jaringan area lokal harus berizin, seperti diatur dalam pasal 13 undang-undang no. 36 tentang Telekomunikasi. Endang menjelaskan bahwa pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung harus melalui izin dari RT/RW, kelurahan/desa, hingga kecamatan.

“Nah! Hal ini sesuai dengan peraturan daerah setempat,” ujarnya kepada media, Kamis (27/6/2024).

Kondisi pemasangan tiang internet yang tidak berizin telah menjadi masalah bagi masyarakat di Kampung Gg Pahlawan, atau yang biasa disebut Gg Yengkorak, RT 1/2, dan RW 18, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Warga kini resah karena selain tidak berizin, jaringan kabel LAN ini terlihat berantakan.

Menurut Endang Sulaiman, sekitar tujuh titik kabel berantakan berasal dari beberapa tiang, termasuk dari perusahaan Indihome.

“Nah! Sedangkan untuk tiang lainnya, saya tidak mengetahuinya,” tambahnya.

Ia menduga bahwa banyak pemasangan tiang kabel internet yang dilakukan oleh pengusaha nakal tanpa izin, terutama di perumahan dan permukiman.

“Nah! Bahkan sampai ke permukiman warga di 32 kecamatan,” lanjut Endang.

Dede (38), seorang warga setempat, mengeluhkan bahwa pemasangan tiang kabel internet ilegal dilakukan tanpa pemberitahuan dari aparat desa, RT, RW, atau kelurahan hingga kecamatan, dan warga tidak mendapatkan kompensasi.

“Hal ini terjadi hampir di seluruh perumahan/permukiman warga di seluruh wilayah, bahkan hingga pelosok desa,” keluhnya.

Menurut Dede, tindakan ini dilakukan oleh para pengusaha internet nakal demi keuntungan pribadi.

“Nah! Menurut peraturan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Cianjur memiliki wewenang untuk menindaklanjuti masalah ini,” jelasnya.

Namun, ketika memasuki jalan kampung, perumahan, atau dalam desa, kebijakan berada di tangan RT/RW beserta lurah dan kades.

“Nah! Kami pasti akan melakukan koordinasi terkait penanganan masalah ini,” kata Dede.

Jika pemasangan tersebut tidak berizin dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan terkait, maka akan dilakukan peneguran dan pembongkaran tiang hingga tidak beroperasi.

Dede berharap Pemkab Cianjur melalui instansi terkait segera mengambil langkah tegas tanpa tebang pilih.

“Ini semua untuk menambah pendapatan daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh reseller yang terdaftar nantinya,” tutup Dede.

 

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB