LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tiga orang pengguna dan pengedar sabu – sabu digelandang ke Satresnarkoba Polres Lamongan. Pasalnya mereka diringkus saat akan berpesta di sawah Desa setempat.Tiga tersangka adalah San (19) warga Sidomulyo, An (43) dan Sai (37) kedua warga Dinoyo Kecamatan Deket,
Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polres Lamongan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu warna hijau sebanyak 0,24 gram dan tiga klip sabu – sabu 0,91;gram, satu alat hisap lengkap dan tiga hand phone milik tersangka.
Kasatreskoba Polres Lamongan Iptu Ahkmad Khusen membenarkan jika polisi mengamankan 3 orang tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu. “Ke tiga tersangka sudah di ditahan di Mapolres Lamongan guna proses lanjutnya,” kata Khusen kepada media Sabtu (8/8/2020).
Khusen mengungkapkan tertangkapnya tiga tersangka ini berawal dari anggota Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus tersangka San di salah warung kopi di wilayah Kecamatan Deket. Setelah lakukan pengembangan dari pengakuannya San barang haram tersebut dirinya beli dari kedua tersangka An dan Sai.
“Salah satu tersangka dengan inisial An ini juga sudah 3 kali ini diamankan oleh petugas kepolisian dan baru beberapa bulan bebas dari Lapas Tuban karena kasus pencurian dan kekerasan,” tambahnya.
Masih kata Khusen, kedua tersangka yakni A dan W, berhasil diringkus anggota Satreskoba Polres Lamongan saat tengah menggelar pesta sabu – sabu ditengah sawah yang tidak jauh dari rumahnya. “Dari 2 tersangka ini kami berhasil mengamankan sabu-sabu berwarna hijau yang menurut pengakuan mereka beli dari Madura,” katanya.
Khusen menegaskan, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Kami juga masih meminta keterangan dan berusaha mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
(Zain/DS)