Warga Deket Lamongan Pesta Sabu, Akhirnya Tidur di Sel Polres Lamongan

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat di mintai keterangan Kepolisian

Pelaku saat di mintai keterangan Kepolisian

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tiga orang pengguna dan pengedar sabu – sabu digelandang ke Satresnarkoba Polres Lamongan. Pasalnya mereka diringkus saat akan berpesta di sawah Desa setempat.Tiga tersangka adalah San (19) warga Sidomulyo, An (43) dan Sai (37) kedua warga Dinoyo Kecamatan Deket,

Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polres Lamongan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu warna hijau sebanyak 0,24 gram dan tiga klip sabu – sabu 0,91;gram, satu alat hisap lengkap dan tiga hand phone milik tersangka.

Baca Juga  Melawan Saat Ditangkap, Satu Dari Dua Begal Sadis Surabaya di kirim ke Akhirat

Kasatreskoba Polres Lamongan Iptu Ahkmad Khusen membenarkan jika polisi mengamankan 3 orang tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu. “Ke tiga tersangka sudah di ditahan di Mapolres Lamongan guna proses lanjutnya,” kata Khusen kepada media Sabtu (8/8/2020).

Khusen mengungkapkan tertangkapnya tiga tersangka ini berawal dari anggota Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus tersangka San di salah warung kopi di wilayah Kecamatan Deket. Setelah lakukan pengembangan dari pengakuannya San barang haram tersebut dirinya beli dari kedua tersangka An dan Sai.

Baca Juga  Gagalkan Pengiriman 8,4 kg Sabu, Polrestabes Semarang Ungkap Modus Baru

“Salah satu tersangka dengan inisial An ini juga sudah 3 kali ini diamankan oleh petugas kepolisian dan baru beberapa bulan bebas dari Lapas Tuban karena kasus pencurian dan kekerasan,” tambahnya.

Masih kata Khusen, kedua tersangka yakni A dan W, berhasil diringkus anggota Satreskoba Polres Lamongan saat tengah menggelar pesta sabu – sabu ditengah sawah yang tidak jauh dari rumahnya. “Dari 2 tersangka ini kami berhasil mengamankan sabu-sabu berwarna hijau yang menurut pengakuan mereka beli dari Madura,” katanya.

Baca Juga  Giat Cipta Kondisi, Polsek Kangayan Amankan Penambang Pasir Ilegal

Khusen menegaskan, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Kami juga masih meminta keterangan dan berusaha mengembangkan kasus ini,” tandasnya.

(Zain/DS)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB