Warga Deket Lamongan Pesta Sabu, Akhirnya Tidur di Sel Polres Lamongan

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat di mintai keterangan Kepolisian

Pelaku saat di mintai keterangan Kepolisian

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tiga orang pengguna dan pengedar sabu – sabu digelandang ke Satresnarkoba Polres Lamongan. Pasalnya mereka diringkus saat akan berpesta di sawah Desa setempat.Tiga tersangka adalah San (19) warga Sidomulyo, An (43) dan Sai (37) kedua warga Dinoyo Kecamatan Deket,

Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polres Lamongan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu warna hijau sebanyak 0,24 gram dan tiga klip sabu – sabu 0,91;gram, satu alat hisap lengkap dan tiga hand phone milik tersangka.

Kasatreskoba Polres Lamongan Iptu Ahkmad Khusen membenarkan jika polisi mengamankan 3 orang tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu. “Ke tiga tersangka sudah di ditahan di Mapolres Lamongan guna proses lanjutnya,” kata Khusen kepada media Sabtu (8/8/2020).

Khusen mengungkapkan tertangkapnya tiga tersangka ini berawal dari anggota Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus tersangka San di salah warung kopi di wilayah Kecamatan Deket. Setelah lakukan pengembangan dari pengakuannya San barang haram tersebut dirinya beli dari kedua tersangka An dan Sai.

“Salah satu tersangka dengan inisial An ini juga sudah 3 kali ini diamankan oleh petugas kepolisian dan baru beberapa bulan bebas dari Lapas Tuban karena kasus pencurian dan kekerasan,” tambahnya.

Masih kata Khusen, kedua tersangka yakni A dan W, berhasil diringkus anggota Satreskoba Polres Lamongan saat tengah menggelar pesta sabu – sabu ditengah sawah yang tidak jauh dari rumahnya. “Dari 2 tersangka ini kami berhasil mengamankan sabu-sabu berwarna hijau yang menurut pengakuan mereka beli dari Madura,” katanya.

Khusen menegaskan, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Kami juga masih meminta keterangan dan berusaha mengembangkan kasus ini,” tandasnya.

(Zain/DS)

Berita Terkait

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Pelaku Curanmor di Warung Sego Sambel Lamongan Berhasil Diringkus
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:44 WIB

Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:37 WIB

Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir

Berita Terbaru

 iPhone 16  (ist)

Ekonomi

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:19 WIB

Hukum - Kriminal

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:50 WIB