Warga Deket Lamongan Tewas Ditusuk Pisau, Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Membekuk Pelaku Kurang dari 24 jam

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release yang di gelar di Mapolresta Sidoarjo. Jumat (15/7) (Dok Foto IST)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release yang di gelar di Mapolresta Sidoarjo. Jumat (15/7) (Dok Foto IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kerja bagus Kurang dari 24 jam Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tersangka YW (32) warga Desa Nglebeng Kecamatan Panggul-Trenggalek. YW merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban WAS (27) yang meninggal dunia di TKP, warga Dusun Sampangan Desa Tukerto, Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release yang di gelar di Mapolresta Sidoarjo. Jumat (15/7)

Dalam press release, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 04.50 WIB telah terjadi peristiwa pembunuhan di teras Mushola Muhajirin Dusun Ngares RT 14 RW 03 Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka YW melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menusuk korban WAS dengan senjata tajam. Selanjutnya mengambil barang-barang milik korban. Tersangka YW tega menghabisi nyawa korban WAS karena ingin menguasai barang-barang milik korban, karena pelaku YW memerlukan biaya persalinan sang istri yang sudah hamil tua,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan dari hasil pengembangan penyelidikan, pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka YW berhasil dibekuk oleh polisi di Jalan Raya Dusun Sukorejo Desa Nglebeng Kecamatan Panggul – Trenggalek.

Ketika dilakukan penangkapan tersangka YW mengendarai kendaraan PCX warna merah milik korban WAS. Polisi melakukan pengejaran dan memerintahkan tersangka YW berhenti tetapi tersangka YW melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam pisau. Polisi mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka YW. Selanjutnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka YW.

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni :
a. Pakaian Korban
c. Surat keterangan kendaraan dari leasing identitas kendaraan Nopol : S-3534-JBT, Merk-Tipe HONDA -V1J02Q32L1 A/T, Warna Merah An. korban.
d. 1 Buah Dosbook Hp Realmi dengan IMEI 1 : 864038058157939 IMEI 2 : 864038058157921.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka YW yang berupa :
a. Kendaraan Honda PCX Nopol : S-3534-JBT, Merk-Tipe HONDA -V1J02Q32L1 A/T, Warna Merah, Noka MH1KF7112NK286771, Nosin KF71E1304741, An. WAHIB ADI SAPUTRO, Alamat Sampangan Rt. 01 Rw. 04 Desa.Tukkerto Kecamatan Deket kabupaten Lamongan. (milik korban);
b. 1 Buah HP Realmi Warna Abu abu dengan Imei 1 : 864038058157939 Imei 2 : 864038058157921. (milik korban);
c. 1 Buah Senjata tajam jenis Pisau;
d. 1 Buah tas warna hitam;
e. 1 Buah kunci L;
f. 1 Buah Borgol dan kuncinya;
g. 2 Buah Kunci Pas;
h. 1 Buah KTP Pelaku a.n. korban;
i. 1 Buah Foto Copy KK a.n. korban.
j. 1 Buah KTP a.n. korban;
k. 1 Buah STNK Kendaraan a.n. korban;
l. 1 Buah Kartu Sehat a.n. korban;
m. 1 Buah SIM C a.n. korban;
n. 1 Buah NPWP a.n. korban;
o. 1 Buah ATM BCA milik korban;
p. 1 Buah ATM Mandiri milik korban.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya tersangka YW disangkakan dengan Pasal 339 KUH Pidana dengan ancaman hukuman, pidana Penjara seumur hidup atau atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.jelas Kapolresta

Berita Terkait

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:47 WIB

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 21:41 WIB

Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB