LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Badri (60) warga Dusun Jetis Desa Duduklor Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di bilik jeruji besi Tahanan Polres Lamongan. Pasalnya pria paruhbaya itu diduga melakukan pencurian dua ekor kambing milik Mutolipin (62) yang masih satu kampung.
“Tersangka sudah di tahan di Polres Lamongan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Jumat (18/3/2022).
AKP Yoan menjelaskan, kejadian pencurian kambing itu terjadi pada Selasa (4/1/2022) lalu. Waktu itu korban sedang mengecek kandang kambingnya yang berada di pematang tambak yang berjarak 200 meter dari rumahnya. ” Setiba di lokasi korban mendapati dua ekor kambing gondil berbulu putih jenis kelamin betina telah hilang,” lanjutnya.
Atas kehilangan dua ekor kambing seharga Rp3,9 juta. Korban tak terima dan memilih melaporkan kejadian pencurian kambingnya ke Polsek Glagah.” Setelah kami lakukan lidik dan keterangan saksi akhirnya mengarah nama tersangka. Dan tersangka kami amankan dirumahnya di Dusun Jetis Desa Duduklor Kecamatan Glagah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti dua ekor kambing diamankan ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut. ” Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.