LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – SH (43) warga asal Desa Kesemen Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto terpaksa harus merasakan pengapnya di bilik jeruji besi tahanan Mapolres Lamongan. Pasalnya Ibu rumah tangga yang juga bertempat tinggal di Perum Tambora Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung ini nekat melakukan aksi pencurian ponsel di sebelas di TKP berbeda di wilayah Lamongan Kota.
Aksi pelaku dengan modus berpura – pura membeli sesuatu barang dan aksinya sempat terekam kamera CCTV ini terungkap setelah salah satu seorang korban Siti Munawaroh melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, pada 31 Oktober 2020, lalu.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, saat itu korban Siti Munawaroh sekitar pukul 11.00 WIb sedang berjualan tahu Crispy didepan Masjid LDII (TKP).tepatnya Jalan kyai Amin Kelurahan Sidokumpul. Kemudian ia di datangi oleh pelaku, pelaku memesan 4 bungkus tahu crispy.
Lebih lanjut Harun menjelaskan, pada saat itu oleh korban ditinggal untuk membeli telur di pedagang yang berjualan di sebelah gerobak korban. Setelah korban kembali hendak menyiapkan pesanan tiba – tiba pelaku sudah pergi dan ketika mengecek ponselnya merk Vivo Y 91C yang ditaruh ditempat laci penyimpanan uang ternyata ponsel tersebut sudah raib.
“Jadi pelaku ini berpura-pura membeli tahu crispy kemudian mengambil HP yang disimpan di laci. Setelah berhasil menggasak HP, pelaku kemudian pergi,” ungkapnya, Rabu (25/11/2020).
HP hasil curian tersebut lanjut Harun , kemudian dijual oleh pelaku melalui online di medsos Facebook. Polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan HP yang diunggah di media sosial. Petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian mengajak pelaku bertemu untuk melakukan Cash On Demand (COD).
Dihadapan petugas, pelaku yang sudah ditangkap polisi akhirnya mengakui jika dia sudah 11 kali melakukan aksi pencurian. “Modusnya sama, pelaku ini berpura-pura membeli makanan
Setelah korbannya lengah, pelaku langsung mengambil HP milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui ada 11 lokasi. Tapi kami tetap melakukan pengembangan,” kata Harun.
Sementara menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan HP curian tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. “Karena suami pelaku ini seorang pensiunan dan sudah tidak bisa bekerja lagi. Tersangka ini mencukupi kebutuhan hidup dari berjualan HP curian. Sementara uang pensiunan tadi menurut tersangka dibuat bayar utang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Jo dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. “Karena tersangka ini melakukan perbuatannya berulang kali, maka kita berikan pasal berlapis,” tegasnya
Dalam kesempatan tersebut Harun juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menyimpan barang yang berharga. “Jaga barang-barang kita. Simpan di tempat yang aman dari pelaku pencurian,” pungkas Harun.
(Zainul)