KENDAL, RadarBangsa.co.id – Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, menggelar aksi demonstrasi menolak rencana operasional tambang galian C yang dinilai tidak melalui proses musyawarah.
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal, Alfebian Yulando, memfasilitasi mediasi antara warga dan Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid.
Mediasi berlangsung pada Senin (16/6/2025) di balai desa setempat, dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Kendal, Camat Brangsong, Kapolsek Brangsong, perwakilan Kodim 0715/Kendal, serta Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania.
Selama dua jam mediasi, warga menyampaikan keberatan atas proyek galian C yang dianggap tidak transparan dan berpotensi merusak lingkungan. Warga menuntut keterlibatan penuh setiap kebijakan berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Namun, proses mediasi berlangsung alot.
Kepala Desa Abdul Khamid belum menyatakan sikap tegas untuk menolak galian C, seperti yang diharapkan warga. Ia menyatakan izin tambang telah diproses sejak era kepala desa sebelumnya, yakni Nur Kholis, sejak 2019.
Sebagai tindak lanjut, disepakati akan digelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat (20/6/2025), yang akan melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan Aliansi Warga Penolak Galian C.
Koordinator aksi, Muhammad Faris Ahkam, menegaskan bahwa hasil Musdes akan menjadi dasar legal untuk menyampaikan sikap resmi penolakan.
“Kami menolak tegas bersama warga Tungulsari,”ujarnya.
Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, mengapresiasi kesepakatan sebagai langkah positif penyelesaian konflik.
“Dengan adanya Musdes, harapan masyarakat mulai terakomodasi. Ini bukti bahwa pendampingan kami berjalan efektif,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menyatakan komitmennya mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa izin pertambangan tidak dapat terbit tanpa dukungan masyarakat.
“Selama warga menolak, izin tidak bisa keluar. Kita tunggu hasil Musdes, apakah masyarakat tetap menolak atau menerima,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Brangsong Yunan Arif Rahman menyatakan bahwa ranah perizinan berada di Dinas Lingkungan Hidup. Pihak kecamatan hanya menampung aspirasi warga.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, menambahkan bahwa perizinan tambang batuan berada di tingkat provinsi. Namun, izin lingkungan sebagai dasar usaha tetap membutuhkan persetujuan kepala desa dan masyarakat.
“Aksi warga ini jadi pelajaran penting agar pemerintah desa lebih mengedepankan musyawarah sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada warga,” pungkasnya.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin