Wartawan Zonamerah Bantah Disebut Mafia Kasus, 2 Oknum Kuli Tinta Akan Dilaporkan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Wartawan Zona Merah, Andi Arsyad tak menerima dirinya dituding sebagai mafia kasus atas kasus penganiayaan Baraiya Maryam yang ditangani oleh Polres Gowa, belum lama ini.

Tudingan mafia kasus itu ditulis oleh salah seorang Wartawati Rosna, yang dipublikasikan melalui media online radarnusantara.com dengan judul “WASPADA “MAFIA KASUS”, OKNUM WARTAWAN MERAJALELA”

Dalam pemberitaan itu, Arsyad disudutkan sebagai pahlawan yang memediasi ke pihak penyidik, agar ibu dari tersangka tidak di tahan dengan meminta uang awalnya sebesar Rp10 juta.

“Akhir dari tawar menawar keluarga terlapor memberikan sebesar Rp 3 juta pada tanggal 19 Februari 2020, untuk biaya pencabutan dan penangguhan, seperti yang terlihat di kwitansi yang di tanda tangani atas nama Arsyad wartawan zona merah” demikian kutipan yang ditulis oleh Rosna dan dilihat oleh media ini pada Selasa (10/3/2020)

Selain itu, Rosna menuliskan, “Pihak korban tidak terima dan mulai curiga, karena oknum wartawan tersebut terus meneror korban dengan meminta sejumlah uang mengatasnamakan penyidik Polres Gowa” tulisnya Rosna masih di media yang sama

Baca Juga  Peringati Hari Anak Kanker Sedunia, LCMR Kunjungi Anak-Anak Penderita Kanker di RS Wahidin

Atas tudingan dan fitnah Rosna itu, Andi Arsyad bersama dengan Lembaga Forum Pembela Keadilan (FPK) Sulawesi Selatan, Andi Burhanuddin akan melaporkan dua oknum “kuli tinta” radarnusantara.com kepihak Aparat Kepolisian

“Hasil observasi kepada Arsyad yang dituding memeras oleh Wartawati Radar Nusantara, berdasarkan hasil kajian, dalam hal ini Arsyad masuk sebagai pendamping korban atas nama Maryam (surat kuasa pendamping ada). Jadi untuk pernyataan saudari Rosna yang menyebut mafia kasus itu gugur” kata Andi Burhanuddin yang didampingi oleh Arsyad

Kedua, kata Burhanuddin, soal kwitansi senilai Rp 3 juta rupiah, Arsyad dikatakan meneror korban dengan meminta sejumlah uang mengatasnamakan penyidik Polres Gowa

“Sama sekali tak benar dan ini fitnah serta penuh kebencian. Kwitansi itu bukan bukti pemerasan Arsyad dan dia tak sama sekali memeras dia sudah bersumpah atas nama Tuhan. Apalagi dia (Arsyad) dituding meneror korban meminta uang lalu mengatasnamakan penyidik polres Gowa. Ini fitnah keji sekali” tegas Andi Burhanuddin

Baca Juga  UKM Bahasa Unismuh Makassar Juara 1 dan III Kompetisi Nihongo Cup VI di Manado

Burhanuddin mempertanyakan, Rosna bersama rekannya itu kapasitasnya dia sebagai apa sebenarnya, sehingga dia ngotot terhadap Arsyad. Sementara kasus Penganiayaan Baraiya Maryam tersangka sudah ditahan di Polres Gowa

“Apa kapasitas Rosna itu? Dia pendamping korban atau tersangka… urusan apa dia mencampuri persoalan ini? Apa dalam hal ini dia punya surat kuasa atas korban. Sedangkan korban membantah dan menyebutkan Arsyad tak melakukan pemerasan” kata Burhanuddin

Selanjutnya, penyebutan Mafia Kasus dalam persoalan ini Arsyad memiliki surat pendamping dan dia juga sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Baraiya Maryam

Saat mendampingi korban, Arsyad bukan kapasitas sebagai wartawan pada saat itu, sehingga kasus ini ditindaklanjuti oleh Polres Gowa, hingga kini polisi menahan tersangka tersebut.

Baca Juga  Salurkan Bantuan Sembako Bagi Honorer di SMA, Penerima : Terima Kasih Wagub Sulsel

“Siapa mafia kasus dan apa makna mafia kasus itu, sementara surat pendamping ada. Jangan-jangan yang menyebutkan Markus itu dia sendiri yang Markus. Dan untuk kwitansi Rp3 juta itu Arsyad tak pernah gunakan untuk operasional atau hal apapun itu” ucap Burhanuddin

Rosna beserta kawannya diminta untuk membuktikan pemerasan Arsyad, juga diminta sejak kapan Arsyad meneror korban dengan mengatasnamakan penyidik Polres Gowa.

“Dia (Rosna) harus membuktikan, jika tidak ada pembuktian. Berarti dia sudah mencoreng nama besar Group Zona Merah dan juga penyidik Polres Gowa” ucap Andi Burhanuddin

“Intinya, Rosna kapasitas dia sebagai apa? Tersangka pelaku penganiayaan Baraiya Maryam sudah ditahan. Apa dia sebagai pendamping tersangka? Surat kuasanya mana, tujuannya apa, dan mengapa dia melakukan itu” tanya Andi Burhanuddin. (AL)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB