Wartawan Zonamerah Bantah Disebut Mafia Kasus, 2 Oknum Kuli Tinta Akan Dilaporkan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Wartawan Zona Merah, Andi Arsyad tak menerima dirinya dituding sebagai mafia kasus atas kasus penganiayaan Baraiya Maryam yang ditangani oleh Polres Gowa, belum lama ini.

Tudingan mafia kasus itu ditulis oleh salah seorang Wartawati Rosna, yang dipublikasikan melalui media online radarnusantara.com dengan judul “WASPADA “MAFIA KASUS”, OKNUM WARTAWAN MERAJALELA”

Dalam pemberitaan itu, Arsyad disudutkan sebagai pahlawan yang memediasi ke pihak penyidik, agar ibu dari tersangka tidak di tahan dengan meminta uang awalnya sebesar Rp10 juta.

“Akhir dari tawar menawar keluarga terlapor memberikan sebesar Rp 3 juta pada tanggal 19 Februari 2020, untuk biaya pencabutan dan penangguhan, seperti yang terlihat di kwitansi yang di tanda tangani atas nama Arsyad wartawan zona merah” demikian kutipan yang ditulis oleh Rosna dan dilihat oleh media ini pada Selasa (10/3/2020)

Selain itu, Rosna menuliskan, “Pihak korban tidak terima dan mulai curiga, karena oknum wartawan tersebut terus meneror korban dengan meminta sejumlah uang mengatasnamakan penyidik Polres Gowa” tulisnya Rosna masih di media yang sama

Atas tudingan dan fitnah Rosna itu, Andi Arsyad bersama dengan Lembaga Forum Pembela Keadilan (FPK) Sulawesi Selatan, Andi Burhanuddin akan melaporkan dua oknum “kuli tinta” radarnusantara.com kepihak Aparat Kepolisian

“Hasil observasi kepada Arsyad yang dituding memeras oleh Wartawati Radar Nusantara, berdasarkan hasil kajian, dalam hal ini Arsyad masuk sebagai pendamping korban atas nama Maryam (surat kuasa pendamping ada). Jadi untuk pernyataan saudari Rosna yang menyebut mafia kasus itu gugur” kata Andi Burhanuddin yang didampingi oleh Arsyad

Kedua, kata Burhanuddin, soal kwitansi senilai Rp 3 juta rupiah, Arsyad dikatakan meneror korban dengan meminta sejumlah uang mengatasnamakan penyidik Polres Gowa

“Sama sekali tak benar dan ini fitnah serta penuh kebencian. Kwitansi itu bukan bukti pemerasan Arsyad dan dia tak sama sekali memeras dia sudah bersumpah atas nama Tuhan. Apalagi dia (Arsyad) dituding meneror korban meminta uang lalu mengatasnamakan penyidik polres Gowa. Ini fitnah keji sekali” tegas Andi Burhanuddin

Burhanuddin mempertanyakan, Rosna bersama rekannya itu kapasitasnya dia sebagai apa sebenarnya, sehingga dia ngotot terhadap Arsyad. Sementara kasus Penganiayaan Baraiya Maryam tersangka sudah ditahan di Polres Gowa

“Apa kapasitas Rosna itu? Dia pendamping korban atau tersangka… urusan apa dia mencampuri persoalan ini? Apa dalam hal ini dia punya surat kuasa atas korban. Sedangkan korban membantah dan menyebutkan Arsyad tak melakukan pemerasan” kata Burhanuddin

Selanjutnya, penyebutan Mafia Kasus dalam persoalan ini Arsyad memiliki surat pendamping dan dia juga sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Baraiya Maryam

Saat mendampingi korban, Arsyad bukan kapasitas sebagai wartawan pada saat itu, sehingga kasus ini ditindaklanjuti oleh Polres Gowa, hingga kini polisi menahan tersangka tersebut.

“Siapa mafia kasus dan apa makna mafia kasus itu, sementara surat pendamping ada. Jangan-jangan yang menyebutkan Markus itu dia sendiri yang Markus. Dan untuk kwitansi Rp3 juta itu Arsyad tak pernah gunakan untuk operasional atau hal apapun itu” ucap Burhanuddin

Rosna beserta kawannya diminta untuk membuktikan pemerasan Arsyad, juga diminta sejak kapan Arsyad meneror korban dengan mengatasnamakan penyidik Polres Gowa.

“Dia (Rosna) harus membuktikan, jika tidak ada pembuktian. Berarti dia sudah mencoreng nama besar Group Zona Merah dan juga penyidik Polres Gowa” ucap Andi Burhanuddin

“Intinya, Rosna kapasitas dia sebagai apa? Tersangka pelaku penganiayaan Baraiya Maryam sudah ditahan. Apa dia sebagai pendamping tersangka? Surat kuasanya mana, tujuannya apa, dan mengapa dia melakukan itu” tanya Andi Burhanuddin. (AL)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Peristiwa

Bawaslu Lahat Gelar Apel Akbar Deklarasi Pilkada Damai

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:32 WIB

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, memimpin apel

Polri

Polres Lahat Apel Sinergitas dan Pergeseran Pasukan

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:24 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB