WH Penganiaya Putri Kandungnya di Tangsel terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers

TANGERAN SELATAN, RadarBangsa.co.id – Penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan WH (35) terhadap putri kandungnya KB (5) di Tangerang Selatan dan viral di media sosial, atas kerja cepat aparat Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangerang Selatan dan P2TP2A akhirnya terungkap dan berhasil mengevakuasi korban dirumah kontrakan bersama ayah kandungnya dibilangan Jln. PD Panjang Timur, Tangerang Selatan.

Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Polres Tangerang Selatan, sementara korban berada dalam proses mitigasi terhadap traumanya. Dan untuk kenyamanannya korban saat ini berada dibawa pengawasan dan perlindungan Kapolres Tangerang Selatan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di Mapolresta Tangerang Selatan usai bertemu Korban dan Kapolres Tangsel Jumat 21/05.

Perjumpaan Tim KOMNAS Perlindungan Anak, Deputy Perlindungan Anak Kemen PPPA-RI dan Istri Walikota Tangsel yang difasilitasi Kapolres Tangsel dengan korban KB sungguh mengharukan. Putri cantik yang sudah lama ditinggal ibu kandung ke luar negeri itu, secara fisik terlihat baik dan sehat. Namun tatapan mata terasa hampa dan respon terhadap pertanyaan-pertanyaan orang yang mengunjungi korban juga terasa kosong dan oleh karenanya perlu dilakukan mitigasi fan rehabilitasi terhadap traumanya

Disamping itu, untuk memastikan pengasuhan alternatif selama ayah korban dalam proses penyidikan Polres Tangerang Selatan, diperlukan asesement terhadap korban dan keluarga terdekatnya untuk mencari dan menentukan siapa pengasuh alternatifnya.

Langkah-langkah dan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan pengasuhan alternatifnya, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum dan membangun komunikasi serta kordinasi dengan Polres Tangsel, Walikota Tangsel, Dinas Sosial Tangsel, P2TP2A, Kemen PPPA dan LPA Tangsel.

Atas peristiwa ini, pelaku dapat terancam pasal 80 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun ditambahkan dengan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya karena dilakukan oleh orangtua kandungnya.

Peristiwa ini berawal dari pengaduan ibu korban inisial RR yang berada di Malaysia melalui akun Komnas Perlindungan Anak untuk meminta bantuan menyelamatkan putri kandungnya yang mengalami penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya WH yang ditinggalkannya ke Malaysia dengan menyebarluaskan video mengenai penyiksaan korban yang dibuat oleh suaminya melalui medsos. Tayangan itu menjadi viral dan mendapat simpati dari masyarsakat.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, memimpin apel

Polri

Polres Lahat Apel Sinergitas dan Pergeseran Pasukan

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:24 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB