SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus menggencarkan koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jatim, pemerintah kabupaten/kota, serta Ikatan Notaris Indonesia di seluruh Jawa Timur guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).
Hingga 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, sebanyak 8.459 desa/kelurahan atau 99,59 persen dari total 8.494 desa/kelurahan di Jawa Timur telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal pembentukan koperasi.
Data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mencatat, ada 3.299 koperasi di Jawa Timur yang sudah resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum. Angka ini setara 24,13 persen dari total 13.669 SK yang diterbitkan secara nasional, menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan capaian tertinggi dalam pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Indonesia.
Menjelang keberangkatannya menjalankan ibadah haji, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi terkait program Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, serta Rumah MBR. Meski tengah menjalankan ibadah, Khofifah tetap memantau perkembangan progres program prioritas nasional ini dengan optimisme tinggi agar pembentukan koperasi di seluruh kabupaten/kota rampung tepat waktu.
“Alhamdulillah, hingga 2 Juni 2025, Jawa Timur mencatat capaian tertinggi nasional dalam pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebanyak 3.299 koperasi sudah memperoleh SK dari total 13.669 SK yang dikeluarkan di seluruh Indonesia. Target kami jelas, seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur memiliki koperasi berbadan hukum yang menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” ujar Khofifah.
Jumlah pengesahan koperasi di Jawa Timur ini melampaui provinsi lain seperti Jawa Tengah dengan 1.828 koperasi, Aceh sebanyak 897 koperasi, dan Jawa Barat 867 koperasi hingga 2 Juni 2025.
Khofifah juga menyebut empat daerah yang sudah mencapai 100 persen pengesahan koperasi, yaitu Kabupaten Nganjuk (tuntas 27 Mei 2025), Kabupaten Ponorogo (30 Mei 2025), Kabupaten Sidoarjo (1 Juni 2025), dan terbaru Kota Mojokerto.
“Ada empat daerah yang telah menuntaskan proses Musdesus dan pengesahan badan hukum koperasi. Ini merupakan tonggak penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Kami akan memberikan apresiasi berupa pendampingan komprehensif, mulai dari kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi,” kata Gubernur.
Untuk mempercepat proses, berbagai langkah telah ditempuh, termasuk fasilitasi pemberkasan dan penandatanganan akta koperasi antara pengurus dan notaris. KPP Pratama di kabupaten/kota juga mendukung dengan membantu pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus sebagai persyaratan pemilik manfaat (beneficial owner).
Setelah badan hukum terbentuk, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur bersama Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih mendampingi koperasi dalam menyusun proses bisnis dan prospek pengembangan usaha.
Selain itu, Pemerintah Pusat membuka peluang penggunaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk pembiayaan pembuatan akta notaris koperasi sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kabupaten/kota diharapkan dapat memperkuat fasilitasi pembentukan badan hukum koperasi menggunakan APBD, sementara Pemerintah Provinsi bisa mencadangkan dana BTT untuk keperluan ini,” pungkas Khofifah.
Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, pemerintah provinsi menambah fasilitasi pembuatan badan hukum koperasi dari semula 1.600 akta menjadi 3.000 akta. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Jawa Timur untuk percepatan penyelesaian pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin