YLPK Jatim Dipercaya Bekali, Area Sales Manager Astra Life Terkait Perlindungan Konsumen

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area Sales Manager Astra Life mendapat ilmu dan wawasan baru tentang UUPK dari Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (Foto : Dok Pribadi M. Said Sutomo)

Area Sales Manager Astra Life mendapat ilmu dan wawasan baru tentang UUPK dari Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (Foto : Dok Pribadi M. Said Sutomo)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Tidak semua pelaku usaha produsen barang dan/atau jasa mempunyai kepedulian kepada manajemen di lingkungan perusahaan sebagai mitra kerja untuk memberikan bekal pengetahuan tambahan bagi dirinya tentang seluk-beluk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Barangkali di Indonesia baru kali ini di kalangan perusahaan asuransi hanya PT. Asuransi Jiwa Astra yang lebih dikenal publik dengan sebutan Astra Life satu-satunya perusahaan yang punya kepedulian terhadap UUPK.

UUPK yang sudah berumur seperempat abad ini belum mampu membawa konsumen di Indonesia yang oleh Larry Selden & Geoffrey Colvin dalam bukunya yang bertitel Killer Customers itu mengatakan “… customer 20 persen ke atas dan 20 persen ke bawah adalah juga merupakan kunci sentral dari setiap keberhasilan atau kegagalan perusahaan.

Tercatat kurang lebih 90 Area Sales Manager (ASM) Astra Life mengikuti acara pembekalan secara langsung di ruang Academica Lantai 11 Menara Astra daerah Pondok Indah DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023) dan juga diikuti secara online oleh 100 lebih ASM dari berbagai daerah Provinsi dengan narasumber Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Muhammad Said Sutomo dari Surabaya.

Baca Juga  Tidak Berijin, Marak Tempat Usaha di Sampang Memanfaatkan Trotoar

Materi yang disampaikan oleh mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023 tersebut bertemakan “Undang-Undang Perlindungan Konsumen Menjadi Ancaman Atau Tantangan Bagi Pelaku Usaha”.

Para pimpinan Astra Life juga turut hadir langsung pada kegiatan pembekalan ini diantaranya, Head of Bancassurance Astra Life, Bapak Heckel, Marketing Alternate & Direct Business Group Head Astra Life, Ibu Windy Riswantyo, Marketing Branding & Corporate Communication Department Head, Ibu Kurniasari S Pranoto, Public Relations & CSR Manager, Bapak Denny Tan dan Group Function Comitee Leader Communication & ESG Leader, Bapak Yulian Warman.

Setelah memaparkan materi pembekalan, Said Sutomo juga memberikan kesempatan ruang diskusi dengan petinggi dan ASM Astra Life seputar perlindungan dana nasabah atau konsumen jika sesuatu terjadi terhadap perusahaan asuransi dan peran dari YLPK Jatim kalau hal itu terjadi dan bagaimana jika kemungkinan terjadi tenaga pemasar kolaborasi dengan konsumen beritikad tidak baik sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Pada umumnya pertanyaan dalam diskusi menyangkut hubungan konsumen dengan pelaku usaha atau tenaga pemasar pada saat pra-transaksi, proses transaksi, dan pasca transaksi yaitu setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak yang ditandai dengan penandatangan nota perjanjian asuransi.

Baca Juga  Memperingati Hari Listrik Nasional ke-77

Said Sutomo lantas menjelaskan panjang lebar sesuai norma hak-hak normatif perlindungan konsumen dan kewajiban normatifnya, bahwa baik konsumen maupun pelaku usaha pada saat pra transaksi sama-sama mempunyai kewajiban beritikad baik.

Menurutnya, itikad baik itu ada dua asas, yaitu itikad baik asas subyektif dan itikad baik asas obyektif. Ia menjabarkan itikad baik asas subyektif adalah seseorang yang menjadi subyek hukum baik menjadi konsumen atau pelaku usaha, tenaga pemasar, sebagai agen asuransi maupun lainnya haruslah jujur dalam melakukan perbuatan hukum.

“Dengan kata lain, sikap batin seseorang haruslah menunjukkan niat baik berupa kejujuran,” urainya.

Sedangkan itikad baik asas obyektif jelas Said Sutomo adalah pelaksanaan suatu perjanjian (yang menjadi obyek) harus didasarkan pada norma-norma kepatutan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Salah satu caranya menurutnya adalah pelaku usaha mematuhi ketentutan pencantuman klasula Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUPK yang menegaskan bahwa setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan (larangan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga  IPW : Memberi Apresiasi Ketua KPK, Kasus Dugaan Pemerasan Dibongkar Secara Detail

“Oleh karenanya ayat (4) UUPK menegaskan pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula yang bertentangan dengan UUPK ini,” imbuhnya.

Said Sutomo menambahkan lembaga yang bertugas mengawasi pencantuman klausula baku sesuai Pasal 52 UUPK adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Ia menyatakan secara simetis UUPK mengatur pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan seperti yang tercantum dalam Pasal 7 huruf b UUPK.

Said Sutomo memastikan manakala kedua belah pihak antara konsumen dengan pelaku usaha saling menerima dan memberi informasi yang benar, jelas dan jujur tentang barang dan/atau jasa yang akan dikonsumsi oleh konsumen atau barang dan/atau jasa yang dijual oleh pelaku usaha, maka kejadian sengketa konsumen yang merasa tertipu atau terpedaya dapat diminimalisir jumlahnya.

Pada gilirannya kata Said Sutomo, beban biaya tambahan bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketa dapat ditiadakan.

“Makanya ingat jargon konsumen TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA!” pesannya kepada keluarga besar Astra Life.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB