YLPK Jatim Protes Keras Pelayanan SPKT Polsek Sukolilo

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo sewaktu mendampingi pemeriksaan warga Bale Hinggil sebagai saksi pelapor kasus pencurian spanduk di Mapolsek Sukolilo, Senin (9/9/2024) siang (Foto : Dok Pribadi M. Said Sutomo)

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo sewaktu mendampingi pemeriksaan warga Bale Hinggil sebagai saksi pelapor kasus pencurian spanduk di Mapolsek Sukolilo, Senin (9/9/2024) siang (Foto : Dok Pribadi M. Said Sutomo)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Sutomo protes keras terhadap pelayanan publik di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Sukolilo karena merasa di “pingpong” sewaktu mendampingi warga apartemen Bale Hinggil membuat laporan terkait pencurian spanduk, Rabu (4/9/2024).

“Sedianya kami mau dilayani oleh petugas di ruang tamu depan Mapolsek Sukolilo (SPKT), kemudian dilempar ke petugas lain kalau tidak salah nama panggilannya Pak Niko bertugas di Unit Reskrim tanpa memberikan alasan yang jelas sampai larut malam,” beber Said, panggilan karibnya, Selasa (10/9/2024).

Ia menilai pelapor (warga Bale Hinggil) tidak dilayani dengan dengan standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Padahal lembaga kepolisian dari semua tingkatan terikat dengan UU Pelayanan Publik,” serunya mengingatkan.

Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini lantas bercerita kedatangannya bersama warga Bale Hinggil yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) di Mapolsek Sukolilo pada malam itu adalah kedua kalinya.

“Karena kedatangan yang pertama pada siang harinya kemudian kami dijanjikan oleh petugas SPKT untuk kembali lagi pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.

Maksud dan tujuan kedatangannya bersama BHC ke Mapolsek Sukolilo lanjut Said untuk melapor soal pencurian spanduk ajakan sosial advokasi tentang perlindungan konsumen yang baru pertama kali dialami oleh YLPK Jatim selama mengadvokasi masyarakat.

“Selain itu YLPK Jatim juga memberikan advokasi non litigasi kepada warga BHC yang resah terhadap praktik sewa kamar apartemen short time disana disalahgunakan untuk berbuat asusila,” pungkasnya.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru