SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Sutomo protes keras terhadap pelayanan publik di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Sukolilo karena merasa di “pingpong” sewaktu mendampingi warga apartemen Bale Hinggil membuat laporan terkait pencurian spanduk, Rabu (4/9/2024).
“Sedianya kami mau dilayani oleh petugas di ruang tamu depan Mapolsek Sukolilo (SPKT), kemudian dilempar ke petugas lain kalau tidak salah nama panggilannya Pak Niko bertugas di Unit Reskrim tanpa memberikan alasan yang jelas sampai larut malam,” beber Said, panggilan karibnya, Selasa (10/9/2024).
Ia menilai pelapor (warga Bale Hinggil) tidak dilayani dengan dengan standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Padahal lembaga kepolisian dari semua tingkatan terikat dengan UU Pelayanan Publik,” serunya mengingatkan.
Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini lantas bercerita kedatangannya bersama warga Bale Hinggil yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) di Mapolsek Sukolilo pada malam itu adalah kedua kalinya.
“Karena kedatangan yang pertama pada siang harinya kemudian kami dijanjikan oleh petugas SPKT untuk kembali lagi pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.
Maksud dan tujuan kedatangannya bersama BHC ke Mapolsek Sukolilo lanjut Said untuk melapor soal pencurian spanduk ajakan sosial advokasi tentang perlindungan konsumen yang baru pertama kali dialami oleh YLPK Jatim selama mengadvokasi masyarakat.
“Selain itu YLPK Jatim juga memberikan advokasi non litigasi kepada warga BHC yang resah terhadap praktik sewa kamar apartemen short time disana disalahgunakan untuk berbuat asusila,” pungkasnya.