16 Pemuda Ditangkap Saat Rencana Tawuran di Sidoarjo

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja,saat konfrensi pers,  pada Senin (12/8/2024). (IST)

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja,saat konfrensi pers, pada Senin (12/8/2024). (IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Saat melakukan patroli, anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat mengenai kelompok pemuda yang diduga akan terlibat tawuran dan sedang berkumpul di sebuah rumah di Becirongengor, Wonoayu, pada Sabtu malam (10/8/2024).

Tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan 16 anggota kelompok yang hendak tawuran bersama dengan tujuh bilah senjata tajam sebagai barang bukti. Mereka bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Polresta Sidoarjo.

Baca Juga  Pemilu 2024, Distribusi Logistik di Wilayah Terpencil di Sidoarjo

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Kami sudah memeriksa dan menggelar perkara, serta menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama T.P.S. Sementara itu, 15 anggota lainnya belum ditemukan bukti yang cukup dan dipulangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga  Hari Pertama Bulan Ramdhan, Polresta Sidoarjo Gelar Vaksinasi di Masjid AS Sidiq

Menurut keterangan tersangka T.P.S., kelompoknya berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu dan sebelumnya mengunggah rencana mereka serta senjata tajam melalui media sosial.
Namun, mereka sudah dicegah oleh pihak kepolisian sebelum aksi tawuran terjadi.

Baca Juga  Kematian Belly Oktavia Disebabkan Over Dosis Narkoba dan Sex Berlebih

Tersangka T.P.S. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB