SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Saat melakukan patroli, anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat mengenai kelompok pemuda yang diduga akan terlibat tawuran dan sedang berkumpul di sebuah rumah di Becirongengor, Wonoayu, pada Sabtu malam (10/8/2024).
Tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan 16 anggota kelompok yang hendak tawuran bersama dengan tujuh bilah senjata tajam sebagai barang bukti. Mereka bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Polresta Sidoarjo.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Kami sudah memeriksa dan menggelar perkara, serta menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama T.P.S. Sementara itu, 15 anggota lainnya belum ditemukan bukti yang cukup dan dipulangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, pada Senin (12/8/2024).
Menurut keterangan tersangka T.P.S., kelompoknya berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu dan sebelumnya mengunggah rencana mereka serta senjata tajam melalui media sosial.
Namun, mereka sudah dicegah oleh pihak kepolisian sebelum aksi tawuran terjadi.
Tersangka T.P.S. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.