4 Tersangka ada yang Wanita Pelaku Perjudian Permainan Jenis Tembak Ikan, Diamankan Polres Dumai

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil menangkap 4 (empat) tersangka pelaku Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan, Senin (03/08/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur.

Keempat tersangka pelaku Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan yang berhasil diamankan ialah AM (39) selaku Penyedia Tempat Judi dan Pemain Judi, MG (21) selaku Kasir ataupun Penjual Cip Permainan Judi, SP (38) dan PD (44) selaku Pemain Judi.

Baca Juga  Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Kelas IIB Dumai Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkunham Riau

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H bersama Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K kepada rekan media, penangkapan berawal atas adanya laporan dari masyarakat setempat. Menanggapi laporan tersebut, dilakukan penggrebekan disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur dan didapati 4 (empat) orang tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain Judi Jenis Permainan Tembak Ikan.

Baca Juga  Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

“Bersama keempat tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Mesin Permainan Tembak Ikan, 1 (satu) unit Alat Chip Permainan Tembak Ikan dan Uang Tunai senilai Rp. 1.340.000.- (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),” ungkap Kapolres Dumai.

Baca Juga  Jelang Idul Adha 1441H, Polres Dumai Mengadakan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Al -Munawarah

Kini, lanjut Kapolres Dumai, keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tutupnya.

( Ayu)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB