SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, atau Rp 140.741. Dengan kenaikan ini, UMP Jatim 2025 menjadi Rp 2.305.985, naik dari UMP 2024 yang sebesar Rp 2.165.244,30.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tertanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Adhy Karyono menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, serta perkembangan ketenagakerjaan di Jawa Timur. “Kenaikan UMP tahun 2025 merupakan upaya menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pekerja,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12).
Adhy menyebutkan, penetapan kenaikan UMP 2025 mengikuti formula penghitungan upah minimum yang mengacu pada variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai regulasi dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Keputusan ini sudah sesuai regulasi. Kami berharap kenaikan UMP ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendongkrak daya beli,” imbuhnya.
Adhy juga menegaskan bahwa Pemprov Jatim melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penetapan UMP. Masukan dari unsur pekerja dan pengusaha telah dipertimbangkan sebelum menetapkan keputusan ini.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar Rp 140.741, sehingga UMP 2025 menjadi Rp 2.305.985. Di sisi lain, unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan sebesar 2,3 persen menjadi Rp 2.215.044,92, berdasarkan rumus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan variabel *alpha* sebesar 0,10.
“Akhirnya, kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 140.741 diputuskan setelah mempertimbangkan kedua usulan tersebut. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mematuhi dan menerapkan ketentuan ini dengan baik,” tutup Adhy.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin