KOTA SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Setelah tiga tahun berjuang melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby yang tertanggal 30 Juni 2022, Tina Sudartini akhirnya dapat bernafas lega.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini merasa sangat gembira atas keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang memutuskan perkaranya nomor 431 K/Pdt/2024 pada 20 Maret 2024.
Dengan penuh syukur, Tina yang tinggal di Karang Klumprik Selatan, Surabaya, mengucapkan terima kasih kepada Tim Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS.
“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada tim lawyer dari Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS yang telah gigih dan sabar memperjuangkan hak-hak saya. Semula saya ragu terhadap tegaknya keadilan di Indonesia, namun putusan MA ini membuktikan bahwa keadilan masih ada,” ungkap Tina dengan haru.
Di tempat lain, Dwi Heri Mustika, S.H, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dan MA RI. Ia merasa sangat puas dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Inggrit Angraini Pontah.
“Klien kami berhak mendapatkan kembali seluruh dokumennya dan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 31.231.000,” tegas Dwi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Humas, dan Hubungan Luar Negeri di BPP PERADIN.
Sementara itu, setelah putusan MA RI turun, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap terlapor Ys, berdasarkan laporan Tina pada 21 April 2021. Namun, kuasa hukum dari Inggrit Angraini Pontah, Advokat Ferddy Hartono, S.H, belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.