PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Polres Pasuruan menggelar konferensi Pers Anev Kamtibmas akhir tahun 2020 berhasil mengungkap kasus kriminalitas yang berada di wilayah hukum Polres Pasuruan. Rabu (30/2020).
Konferensi Pers Anev Kamtibmas akhir tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H., didampingi Kasat Narkoba bersama Kabag Ops dan Kasat Lantas juga Kasat Reskrim Polres Pasuruan tersebut dengan menghadirkan para pelaku beserta barang bukti kejahatan selama 1 tahun dihadapan para awak media.
Dalam Konferensi Pers Anev Kamtibmas akhir tahun 2020 Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H., menyampaikan, selama 1 tahun ini Polres Pasuruan berhasil melakukan penegakan hukum terhadap 334 tersangka kasus kriminalitas yang didominasi oleh kasus-kasus jalanan.
“Selama 1 tahun kita berhasil melakukan penegakan hukum terhadap 334 tersangka diantaranya kasus kriminalitas yang didominasi oleh kasus curat, curas, curanmor.
Jadi pencurian dengan pemberatan ada rumah yang dibobol, ruko dijebol, Indomaret, Alfamart dicongkel, perampasan motor, pencurian motor.” Kata Kapolres
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq mengatakan, selama 1 tahun berhasil menangkap 334 orang dan tersangka juga dikirim ke kejaksaan karena sudah dinyatakan kasus dan berkasnya lengkap.
“303 orang kita kirim ke kejaksaan dikarenakan dinyatakan kasus dan berkasnya sudah lengkap. Sehingga Polres dan Polsek ini hanya sekarang memiliki 31 keamanan, namun yang ada di dalam rutan itu masih lebih dari 130 keamanan berada dirutan Polres Pasuruan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan,” Lanjut Kapolres
“Ditambah lagi kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba selama kurun waktu 1 tahun, itu kita berhasil melakukan penegakan hukum terhadap 137 kasus dengan total 164 tersangka. Dengan barang bukti berhasil kita sita dari tersangka total Ganja yang disita diwilayah Pasuruan 12kg 436gram Ganja kering. Kemudian Sabunya 3kg 67,74gram, ekstasinya 480 butir dan obat-obatan lain yang masuk daftar B ada 1027 obat-obatan.” Terangnya
Selain itu juga, AKBP Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan terkait masalah pelanggaran yang hubungannya dengan Laka Lantas diwilayah Pasuruan ditahun 2020 itu terjadi kecenderungan secara kualitas ada kenaikan secara kwantitas juga penurunan.
“Khusus Laka Lantas secara kwantitas jumlah itu turun, karena 2019 jumlah kecelakaan itu 970 kecelakaan tapi di 2020 hanya terjadi 734 kecelakaan. Bukan berarti ini lebih baik, karena posisinya ini harusnya lebih ditekan lagi angka kecelakaan berangkatnya dari kesadaran masyarakat berlalu lintas mentaati rambu-rambu, memahami yang kewajiban sebagai berkendara-berkendara bermotor memiliki kelengkapan-kelengkapan dan kelayakan-kelayakan dalam berkendaranya.” Pungkas Kapolres
Dari hasil perbuatan para tersangka tersebut Polres Pasuruan menjerat para tersangka dengan Pasal yang sesuai kejahatannya dan harus menjalani hukuman di Polres Pasuruan.
Dikesempatan itu, Kapolres Pasuruan juga menghimbau kepada masyarakat dalamj memperingati malam tahun baru 2021 untuk tetap melakukan kegiatan dirumah saja dan jika ingin mengobrol dengan teman-temannya bisa dilakukan secara virtual.
(Andik)