Akibat Melanggar Perda Dan UU LHK, CV Andika Wayan Ditutup Dua Kali

- Redaksi

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, RadarBangsa.co.id – Tim pengawasan dan penertiban terpadu Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menghentikan aktivitas pengelolaan/pembuangan sampah organik di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Senin 25 Januari 2021.

Penutupan perusahaan CV Andika Wayan itu lantaran dianggap melanggar Perda No 2/2015 tentang pengelolaan sampah perda No 2/2020 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Dan melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Peraturan Pemerintah LHK nomor 59 tahun 2016 tentang Penimbunan, Peraturan Mentri LHK nomor 70 tahun 2016 tentang Baku mutu emisi usaha kegiatan pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 02 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga  Besok Gubernur Khofifah Tancap Gas Meninjau Penanganan Bencana di Mojokerto & Gresik

Tim yang terdiri pihak Satpol-PP, DPMPPTSP, Polisi-TNI dan DLH memasang plang/banner penutupan di depan pintu masuk arah tempat pengelolaan sampah tersebut.

Turut ikut serta juga, Camat Bakauheni Asep Awaludin, Kades Bakauheni dan beberapa pihak dari LSM Geram Banten.

PPNS dari Satpol-PP Srinagtin sempat menyatakan kekecewaan terhadap pemilik usaha pengelolaan sampah tersebut. Pasalnya, pihaknya sebelumnya telah menutup aktivitas perusahaan itu, pada September 2020 lalu namun plang/banner itu hilang.

“Kami sangat kecewa, kenapa dulu sempat ditutup, plangnya malah menghilang antaberanta, dan sekarang justru beraktivitas kembali. Kalau plang (barang bukti) ini hilang lagi, bapak taukan konsekuensinya sanksi pidana,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, penutupan perusahaan pengelolah sampah ini wujud dari kebaikan bersama.

“Bukannya kami mau menghalangi usaha bapak, tapi silahkan cari tempat lain, karena tempat ini tidak boleh untuk ini,” kata Sringatin.

Sementara itu, Rio Gismara dari pihak DPMPPTSP menegaskan, pihak tidak akan mempersulit usaha/proses perizinan di Lampung Selatan, dengan catatan kalau semua izin terpenuhi.

Baca Juga  Bekerja Sama Dengan PT ASDP Cabang Bakauheni Direktorat Pamovit Polda Lampung Tingkatkan Keamanan

“Kalau untuk izin usaha itu ada 2 faktor kegiatan usaha atau tempat usaha. Kalau NIB (nomor induk berusaha)nya sudah ada, faktor pendukungnya adalah lokasi usahanya, sesuai zona RT-RWnya atau tidak,” kata Rio.

Rio pun mempersilahkan pihak perusahaan untuk mencari tempat yang memang tidak melanggar terhadap aktivitas perusahaan.

“Intinya, kalau ini terpenuhi kita buka kembali. Kita tidak akan mempersulit,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Rizal dari pihak DLH menuturkan, pihaknya pernah mengurus rekomendasi dari pihak CV Andika Wayan tersebut. Namun, pihak tidak bisa serta merta mengeluarkan rekomendasi karena harus dilihat dari kelengkapan dokumen lainnya.

“Memang pernah ngurus rekomendasi izin, tapi tidak bisa sertamerta, harus lihat dari RT-RW (Tata Ruang),” jelasnya.

Ia pun menyarankan agar pihak perusahaan berkoordinasi dengan pihak DLH soal aktivitas perusahaan. Perusahaan itu bergerak mengelolah sampah atau penumpukan.
“Ini harus jelas,” kata Rizal.

Baca Juga  Keterlambatan Pencairan "Penyerapan DD Tahap III di Lamsel Diprediksi Tidak Maksimal"

Sementara itu, Manalu pemilik usaha pengelolaan sampah itu mengaku pihaknya memang belum memegang izin sepenuhnya atas aktivitas pengelolaan sampah itu. Namun, ia mengaku sudah memproses itu sejak tahun 2020 lalu.

“Kami menerima kondisi ini, tapi kami minta pertimbangan agar kami ini legal bekerja, walaupun itu sampah. Kami sudah berupaya mengurus/memproses ini karena ada Pilkada, jadi terhambat,” cetusnya.

Ia pun menyatakan, sampah yang mereka kelola itu berasal dari sampah rumah tangga dua perumahan di daerah Bakauheni dan limbah dari kapal dibawah naungan Gapasdap.

“Perumahan dan limbah kapal Gapasdap. Ya kami yang jemput bola,” kata Dia.

Berdasarkan pantauan, lokasi pintu masuk lokasi tempat pembuangan sampah itu melewati pembatas tembok milik pihak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terlihat, tembok itu tampak rusak sehingga dijadikan sebagai akses untuk keluar masuk kendaraan pengangkut sampah.

(Eq)

Berita Terkait

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo
H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi
DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 07:49 WIB

H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB