Aksi Damai Wartawan Kendal Peringati HPN 2025, Setop Kriminalisasi Wartawan

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Kendal menggelar aksi damai teaterikal HPN 2025. (RadarBangsa.co.id)

Wartawan Kendal menggelar aksi damai teaterikal HPN 2025. (RadarBangsa.co.id)

KENDAL, RadarBangsa.co.id – Puluhan wartawan tergabung dalam Forum Wartawan (Forwaken) Kendal, menggelar aksi damai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi yang kerap dialami jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional HPN 2025, di Kabupaten Kendal, 14/2/2025, di halaman Pendopo Tumengung Bahurekso Kendal.

Dalam aksi teatrikal, peserta menampilkan simbolisasi kekerasan terhadap wartawan, di mana seorang awak media diikat dan ditarik, menggambarkan bentuk intimidasi yang sering terjadi.

Aksi damai membentangkan spanduk bertuliskan Setop Kekerasan, dan Setop Kriminilasi Wartawan.

Koordinator aksi, Slamet Priyatin, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi yang dialami wartawan.

“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Namun, faktanya masih ada ancaman, intimidasi, bahkan pembunuhan terhadap wartawan. Ada yang dipaksa menyerahkan kamera, dan menghilangkan gambar, hingga mengalami kekerasan fisik,” ujarnya.

Melalui momentum HPN ini, Forwaken berharap tidak ada lagi intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di masa mendatang.

“Kami ingin wartawan di Kendal semakin profesional dan dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan,” tambahnya.

Ketua Forwaken, Iswahyudi, menjelaskan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat setidaknya terdapat 72 kasus kekerasan terhadap wartawan, baik yang dilakukan oleh oknum TNI/Polri maupun pihak lainnya.

Oleh karena itu, Forwaken mengingatkan bahwa wartawan bertugas menyampaikan berita berdasarkan fakta, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

Diharapkan ke depan, seluruh pihak, termasuk narasumber dan aparat, lebih menghargai tugas jurnalistik dan tidak melakukan intimidasi terhadap wartawan.

“Masyarakat juga perlu memahami tugas dan fungsi wartawan, termasuk saat mengambil gambar atau meliput suatu peristiwa,” pungkas Iswahyudi.

Penulis : Rob

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Wabup Pasuruan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Bahasa Dunia
Kepedulian di Hari Santri, 13 Difabel Terima Kaki Palsu dari Pemkab Pasuruan
Puluhan Ribu Umat Islam Padati Gebyar Sholawat Hari Santri di Pasuruan
Wali Kota Blitar Ajak Santri Jadi Pelopor Peradaban Global
Peringati Hari Santri, Sekda Malang Bacakan Amanat Menag RI
Ribuan Santri Hadiri Apel Hari Santri Bersama Gubernur Khofifah di Malang
Ribuan Santri Hadiri Peringatan Hari Santri di Banyuwangi
Dana LPDP Bertambah, Senator Lia Istifhama Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo
Aksi Damai Wartawan Kendal Peringati HPN 2025, Setop Kriminalisasi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Wabup Pasuruan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Bahasa Dunia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Kepedulian di Hari Santri, 13 Difabel Terima Kaki Palsu dari Pemkab Pasuruan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:40 WIB

Puluhan Ribu Umat Islam Padati Gebyar Sholawat Hari Santri di Pasuruan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:20 WIB

Wali Kota Blitar Ajak Santri Jadi Pelopor Peradaban Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Peringati Hari Santri, Sekda Malang Bacakan Amanat Menag RI

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Temukan Air Tak Layak di 11 SPPG, Ada Apa?

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:37 WIB

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Ngawi, Muhammad Fauzi Amir Rachman (Foto Dok Ho/RadarBangsa)

Politik - Pemerintahan

Dinas PUPR Ngawi Tancap Gas, Realisasi Rekonstruksi Jalan Lampaui Target

Kamis, 23 Okt 2025 - 13:03 WIB