YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polsek Kotagede berhasil mengamankan pelaku perusakan nisan yang terjadi di sejumlah makam wilayah Bantul dan Kotagede.
Pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMP dengan inisial ANFS (16), warga Banguntapan, Bantul.
Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (19/5/2025) dan langsung dimintai keterangan di Mapolsek Kotagede.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku melakukannya seorang diri.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat melakukan aksi perusakan tersebut hanya seorang diri,” kata AKP Basungkawa dalam konferensi pers di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5/2025). Ia didampingi Kapolsek Banguntapan AKP Chandra Satria Adi Pradana dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi nekat pelajar tersebut. Pemeriksaan lanjutan serta pengumpulan keterangan saksi terus dilakukan.
“Untuk motifnya masih dalam tahap pendalaman. Pemeriksaan masih terus berjalan, jadi mohon bersabar,” imbuh AKP Basungkawa.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa keseharian ANFS cukup memprihatinkan. Ia disebut jarang pulang ke rumah dan kerap tidur di tempat-tempat terbuka.
“Pelaku hanya pulang untuk berganti pakaian dan berangkat ke sekolah. Jadwal sekolahnya pun tidak menentu, kadang datang pagi, kadang siang. Dari pihak sekolah juga menyampaikan bahwa pelaku pernah dipulangkan oleh guru karena kondisinya,” paparnya.
AKP Basungkawa juga mengungkapkan adanya kemungkinan faktor psikologis dalam kasus ini. Menurutnya, terdapat riwayat gangguan kejiwaan di keluarga pelaku.
“Kakaknya juga mengalami hal serupa dan saat ini menjalani pengobatan. Sementara untuk ANFS belum pernah diperiksa secara medis sejak duduk di bangku kelas satu SMP,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat papan nama nisan yang dirusak, satu batu yang digunakan untuk merusak, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Pelaku dijerat Pasal 179 KUHP tentang perbuatan menodai atau merusak tanda isyarat kuburan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Untuk sementara, pelaku dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Sleman.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.
“Jangan ragu untuk melapor ke RT/RW, Bhabinkamtibmas, atau Babinsa jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin