Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Rabu, 8 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi (kanan), saat menerima dokumen kajian akademik dari perwakilan universitas terkait alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Rabu (8/10/2025). (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi (kanan), saat menerima dokumen kajian akademik dari perwakilan universitas terkait alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Rabu (8/10/2025). (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kajian akademik mengenai alih fungsi tanah negara (TN) di Desa Sidokelar, Kabupaten Lamongan, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Penyerahan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

Kajian tersebut disusun oleh tim universitas sebagai bentuk dukungan akademik untuk mengurai persoalan hukum yang menyangkut alih fungsi tanah negara. Isu ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola aset negara serta potensi pelanggaran aturan dalam pemanfaatan lahan.

Anton Wahyudi menyampaikan bahwa kajian tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.

“Dokumen ini akan kami telaah secara mendalam. Kejaksaan terbuka terhadap kajian ilmiah dari berbagai pihak, karena pada dasarnya semua masukan yang berbasis data dan analisis akademik akan membantu kami dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Anton.

Ia menambahkan, langkah ini juga menunjukkan adanya kolaborasi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum dalam mengawal isu-isu strategis di daerah. Kajian ilmiah dipandang dapat memperkuat aspek objektivitas, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Meski begitu, Anton menegaskan bahwa kajian yang diterima tidak serta-merta langsung menjadi dasar hukum. “Kami tetap harus melakukan verifikasi dan menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kajian ini kami anggap sebagai referensi penting,” tambahnya.

Penyerahan kajian tersebut menandai tahap awal dari proses lebih lanjut yang akan ditempuh Kejari Lamongan. Dengan adanya dokumen akademik, diharapkan penanganan persoalan alih fungsi tanah negara di Sidokelar bisa lebih komprehensif dan tidak hanya dilihat dari aspek hukum positif, tetapi juga dari sisi sosial dan tata kelola aset.

“Semoga langkah ini bisa menjadi awal yang baik untuk penanganan masalah tanah negara di Lamongan secara lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Anton.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru