Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi (kanan), saat menerima dokumen kajian akademik dari perwakilan universitas terkait alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Rabu (8/10/2025). (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi (kanan), saat menerima dokumen kajian akademik dari perwakilan universitas terkait alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Rabu (8/10/2025). (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kajian akademik mengenai alih fungsi tanah negara (TN) di Desa Sidokelar, Kabupaten Lamongan, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Penyerahan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

Kajian tersebut disusun oleh tim universitas sebagai bentuk dukungan akademik untuk mengurai persoalan hukum yang menyangkut alih fungsi tanah negara. Isu ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola aset negara serta potensi pelanggaran aturan dalam pemanfaatan lahan.

Anton Wahyudi menyampaikan bahwa kajian tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.

“Dokumen ini akan kami telaah secara mendalam. Kejaksaan terbuka terhadap kajian ilmiah dari berbagai pihak, karena pada dasarnya semua masukan yang berbasis data dan analisis akademik akan membantu kami dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Anton.

Ia menambahkan, langkah ini juga menunjukkan adanya kolaborasi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum dalam mengawal isu-isu strategis di daerah. Kajian ilmiah dipandang dapat memperkuat aspek objektivitas, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Meski begitu, Anton menegaskan bahwa kajian yang diterima tidak serta-merta langsung menjadi dasar hukum. “Kami tetap harus melakukan verifikasi dan menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kajian ini kami anggap sebagai referensi penting,” tambahnya.

Penyerahan kajian tersebut menandai tahap awal dari proses lebih lanjut yang akan ditempuh Kejari Lamongan. Dengan adanya dokumen akademik, diharapkan penanganan persoalan alih fungsi tanah negara di Sidokelar bisa lebih komprehensif dan tidak hanya dilihat dari aspek hukum positif, tetapi juga dari sisi sosial dan tata kelola aset.

“Semoga langkah ini bisa menjadi awal yang baik untuk penanganan masalah tanah negara di Lamongan secara lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Anton.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap
Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:07 WIB

3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Berita Terbaru