SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Tjiu Hong Meng alias Ameng minta laporan polisinya di Polrestabes Surabaya pada tanggal 21 April 2024, tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP di restoran Hainan miliknya, Jalan Pahlawan Nomor 73 Surabaya dengan terlapor keponakannya perempuan inisial LN dan kakak kandungnya laki-laki inisial HG segera ditangani dengan cepat.
“Perkembangan laporan polisi saya belum tahu persis sampai mana. Satu bulan lebih ini saya juga harus tidak tahu harus kemana,” ucapnya getir, Kamis (30/05/2024), petang.
Ameng menjelaskan dirinya memang sudah pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, tetapi sampai sekarang ini belum pernah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan).
“Jadi sampai sekarang belum tahu apakah terlapor (LN dan HG) sudah ditetapkan Tersangka atau belum,” keluhnya.
Ia tidak mengetahui pasti motif terlapor LN dan HG melakukan kekerasan di restoran Hainan miliknya itu. Ameng juga ingin meluruskan kabar atau pemberitaan yang menyatakan kalau kekerasan tersebut dipicu karena faktor rebutan warisan.
“Restoran sendiri asal usulnya milik orang tua. Sebelum orang tua meninggal, mereka memberikan hak waris ke saya secara tertulis di Notaris,” bebernya.
Akibat kejadian kekerasan di restoran Hainan miliknya itu, Ameng mengaku menderita patah tulang akibat pukulan benda tumpul dan sempat dirawat selama 4 hari di RS Adi Husada Undaan.
“Selain itu restoran terpaksa sebulan lebih ini saya tutup dan tinggal di tempat aman karena terus diteror oleh LN dan HG. Bahkan mereka juga mengancam membunuh saya di depan para pegawai,” tutupnya.
Sayangnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara laporan polisi Ameng, apakah terlapor sudah ditetapkan Tersangka atau belum dan apakah benar Ameng belum mendapatkan SP2HP.
Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (31/05/2024), AKBP Hendro Sukmono tidak merespon, meski ponselnya aktif.
Setali tiga uang, terlapor LN dan HG juga tidak membalas upaya konfirmasi media ini lewat pesan dan suara WA, Jumat (31/05/2024), mengenai laporan polisi yang dibuat Ameng di Polrestabes Surabaya tersebut.