LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lamongan (AML) melakukan aksi deklarasi pernyataan sikap dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan, Selasa (12/12).
“Kami menolak adanya kepentingan dari luar Lamongan. Koen sopo cah ganggu Lamongan, Pribumi melawan. Jangan membuat gaduh atau kami akan melawan, Lamongan milik kami.
Aliansi Masyarakat Lamongan dukung Kinerja Kejari Lamongan. Kami akan lawan jika ada yang intervensi Kejari”.
Korlap aksi Alfian, dalam orasinya menyampaikan, saat ini makin banyaknya kepentingan dalam mencari finansial melalui gerakan media dan AUR yang mengatasnamakan rakyat.
Modus yang digunakan, kata Alfian, adalah melaporkan OPD Pemda Lamongan kepada Kejaksaan Lamongan, setelah masalah ditangani, pihak yang berkepentingan mengintervensi kejari untuk mendapatkan uang.
“Kami menginginkan agar Lamongan aman dan damai, tidak diinjak-injak oleh pihak LSM atau Lembaga dari luar Lamongan yang tujuannya mencari uang di Lamongan, namun menggunakan drakor yang telah dimainkan. Sehingga sikon Lamongan tidak kondusif,” ujar Alfian saat di lokasi alun – alun Lamongan.
Menurutnya, Aliansi Masyarakat Lamongan (AML) percaya dan sangat mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan di dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
“Apabila ada yang mengganggu atau obok-obok Kejari Lamongan, kami siap untuk melawannya, karena kami cinta Lamongan yang aman, damai, sejuk dan juga kondusif,” tandasnya.
Pantauan di lokasi aksi, pukul 11.15 WIB, peserta aksi deklarasi pernyataan sikap membubarkan diri kembali ke tempat masing-masing.
Diketahui, bahwa aksi deklarasi pernyataan sikap dukungan Aliansi Masyarakat Lamongan (AML) terhadap kinerja Kejari Lamongan, jangan ada intervensi dalam menangani kasus sesuai hukum yang berlaku.
Aksi deklarasi pembacaan pernyataan sikap dari pihak yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lamongan diduga sebagai bentuk tandingan terhadap LSM Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang terus melakukan intervensi kepada Kejari Lamongan untuk mendapatkan kepentingan dengan cara yang tidak memiliki norma dan etika kepada institusi Kejari Lamongan.