SURABAYA, RadarBangsa.co.id – TS (55), warga Jalan Karang Klumprit Surabaya sebagai pelapor dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan didampingi Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., selaku Kuasa Hukumnya kembali mendatangi Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mencari keadilan, Jumat (28/10/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.
Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Jatim ini menyerahkan surat kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Isinya permohonan untuk menetapkan status Tersangka dan penahanan terhadap terlapor YS, pegawai Dishub Kabupaten Sidoarjo dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang sudah ia laporkan sejak tanggal 21 April 2022, sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/360/IV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SURABAYA.
“Dasarnya kami sudah mendapat salinan putusan Banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dimana amar putusannya salah satunya adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 30 Juni 2022 dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2021 PN Surabaya,” ungkap Dwi Heri Mustika, seusai menyerahkan surat permohonan kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Advokat yang karib dipanggil Dwi ini berharap pihak Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani laporan kliennya ini dapat menindaklanjuti perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku agar memenuhi rasa keadilan sekaligus mendapat kepastian hukum.
Dikonfirmasi perkembangan terbaru dari laporan polisi yang dibuat TS itu, Dwi memaparkan Penyidik Resmob menggelar mediasi antara pelapor (TS) dan terlapor (YS), tanggal 5 Oktober 2022 yang waktu itu menyepakati melibatkan Auditor Independen. Namun, Dwi menambahkan sewaktu pihaknya membuka komunikasi dengan pihak terlapor (YS), ia berkeyakinan pihak terlapor tidak ada itikad baik mematuhi hasil kesepakatan mediasi yang digelar di ruangan Resmob.
Ditanya apakah Penyidik Resmob sudah melaksanakan Gelar Perkara setelah agenda mediasi itu, Dwi menjawab belum mengetahuinya. Menurutnya, yang jelas tentunya dari pihak Penyidik Resmob yang menangani perkara ini menunggu hasil mediasi.
Disinggung langkah dan upaya hukum yang diambil pihaknya agar TS mendapat keadilan dan kepastian hukum mengingat proses hukum kasus ini berjalan hampir 1,5 tahun, Dwi menegaskan sebelumnya pihaknya sudah menyurati Kapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim yang juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak karena telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Namun surat kami itu belum ditanggapi. Meski demikian, kami tetap meminta agar laporan polisi yang dibuat oleh klien kami mendapat perhatian dan penanganan secara profesional dan sesuai SOP,” pungkasnya.