ASN Pemprov Jatim Minta Polisi Tetapkan Pegawai Dishub Sidoarjo Sebagai Tersangka

- Redaksi

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Dwi Heri Mustika (kanan), Kuasa Hukumnya TS seusai menyerahkan surat permohonan kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis 28 Oktober 2022 (Foto : fyw)

Caption : Dwi Heri Mustika (kanan), Kuasa Hukumnya TS seusai menyerahkan surat permohonan kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis 28 Oktober 2022 (Foto : fyw)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – TS (55), warga Jalan Karang Klumprit Surabaya sebagai pelapor dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan didampingi Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., selaku Kuasa Hukumnya kembali mendatangi Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mencari keadilan, Jumat (28/10/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Jatim ini menyerahkan surat kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Isinya permohonan untuk menetapkan status Tersangka dan penahanan terhadap terlapor YS, pegawai Dishub Kabupaten Sidoarjo dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang sudah ia laporkan sejak tanggal 21 April 2022, sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/360/IV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SURABAYA.

Baca Juga  Ucapkan Selamat, Galang Kemajuan Jatim Dukung Penuh Dewan Pembina dalam Kabinet Jokowi

“Dasarnya kami sudah mendapat salinan putusan Banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dimana amar putusannya salah satunya adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 30 Juni 2022 dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2021 PN Surabaya,” ungkap Dwi Heri Mustika, seusai menyerahkan surat permohonan kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Advokat yang karib dipanggil Dwi ini berharap pihak Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani laporan kliennya ini dapat menindaklanjuti perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku agar memenuhi rasa keadilan sekaligus mendapat kepastian hukum.

Baca Juga  IPW : Berikan Apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim Terkait Kasus Penembakan di KM 50 Cikampek

Dikonfirmasi perkembangan terbaru dari laporan polisi yang dibuat TS itu, Dwi memaparkan Penyidik Resmob menggelar mediasi antara pelapor (TS) dan terlapor (YS), tanggal 5 Oktober 2022 yang waktu itu menyepakati melibatkan Auditor Independen. Namun, Dwi menambahkan sewaktu pihaknya membuka komunikasi dengan pihak terlapor (YS), ia berkeyakinan pihak terlapor tidak ada itikad baik mematuhi hasil kesepakatan mediasi yang digelar di ruangan Resmob.

Ditanya apakah Penyidik Resmob sudah melaksanakan Gelar Perkara setelah agenda mediasi itu, Dwi menjawab belum mengetahuinya. Menurutnya, yang jelas tentunya dari pihak Penyidik Resmob yang menangani perkara ini menunggu hasil mediasi.

Baca Juga  Berstatus Masi Pelajar Nekad Jadi Begal, Berhasil Diamankan Polsek Driyorejo

Disinggung langkah dan upaya hukum yang diambil pihaknya agar TS mendapat keadilan dan kepastian hukum mengingat proses hukum kasus ini berjalan hampir 1,5 tahun, Dwi menegaskan sebelumnya pihaknya sudah menyurati Kapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim yang juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak karena telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Namun surat kami itu belum ditanggapi. Meski demikian, kami tetap meminta agar laporan polisi yang dibuat oleh klien kami mendapat perhatian dan penanganan secara profesional dan sesuai SOP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB