ASN Tidak Netral Dalam PILKADA, ini Sangsinya

- Redaksi

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Hari Senin tanggal 28 September 2020, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Camat se-Kota Pasuruan dan Lurah se-Kota Pasuruan menghadiri acara Netralitas Aparatur Negara (ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan di Valencia Kota Pasuruan. Acara tersebut dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bapak Anom Surahno, SH, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bapak Anom Surahno, SH, M.Si juga menjadi narasumber dengan materi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa dasar hukum dari materi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Lebih lanjut dijelaskan, sanksi PNS yang tidak netral sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin yakni :

Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Bagi :

PNS yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah berupa memberikan surat dukungan disertai FC-KTP
PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Jenis Hukuman Disipilin Tingkat Sedang Berupa:

Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun;
Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (satu) Tahun; Dan
Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun

(*)

Berita Terkait

Pasuruan Tambah 17 PKBM Baru untuk Dorong Warga Kembali ke Bangku Sekolah
Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur
Khofifah Pimpin Pembaretan 1.346 Taruna SMA se-Jatim, Siapkan Pemimpin Tangguh Indonesia Emas 2045
Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari
Guru Viral Pak Ribut asal Lumajang Bertemu Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama, Obrolan Serius Berujung Tawa
Bupati Kendal Sebut Kolaborasi Jaga Pesisir Lewat Program “Mageri Segoro”
DPRD Pasuruan Kawal Aspirasi Warga Tolak Proyek Real Estate di Lereng Arjuno
Khofifah Sematkan Satyalancana ke 653 ASN: ‘Jatim Akan Naik Kelas Jadi Gerbang Baru Nusantara’

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Pasuruan Tambah 17 PKBM Baru untuk Dorong Warga Kembali ke Bangku Sekolah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Khofifah Pimpin Pembaretan 1.346 Taruna SMA se-Jatim, Siapkan Pemimpin Tangguh Indonesia Emas 2045

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Guru Viral Pak Ribut asal Lumajang Bertemu Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama, Obrolan Serius Berujung Tawa

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima penghargaan dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (14/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Okt 2025 - 15:45 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat membahas percepatan pembangunan TPST Dadapan di Jakarta, Selasa (14/10). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:18 WIB