ASN Tidak Netral Dalam PILKADA, ini Sangsinya

- Redaksi

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Hari Senin tanggal 28 September 2020, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Camat se-Kota Pasuruan dan Lurah se-Kota Pasuruan menghadiri acara Netralitas Aparatur Negara (ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan di Valencia Kota Pasuruan. Acara tersebut dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bapak Anom Surahno, SH, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bapak Anom Surahno, SH, M.Si juga menjadi narasumber dengan materi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa dasar hukum dari materi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Lebih lanjut dijelaskan, sanksi PNS yang tidak netral sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin yakni :

Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Bagi :

PNS yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah berupa memberikan surat dukungan disertai FC-KTP
PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Jenis Hukuman Disipilin Tingkat Sedang Berupa:

Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun;
Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (satu) Tahun; Dan
Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun

(*)

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB