LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Saat tengah asyik menikmati minuman toak di sebuah warung di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, SP (42), warga Jalan Merpati di desa yang sama, mendadak diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.
Penangkapan yang mengejutkan SP, yang saat itu sedang menikmati minuman tradisional, juga membuat para pengunjung warung lainnya tercengang. SP diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Lamongan terkait adanya aktivitas mencurigakan di Kecamatan Deket. Pada Senin, (19/08)19, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai seseorang yang berada di teras warung toak sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.
Setelah memastikan identitas, petugas langsung mengamankan SP. Dalam penggeledahan awal, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sobekan grenjeng rokok dan digenggam di tangan kanannya.
Penggeledahan lanjutan terhadap badan dan pakaian SP juga membuahkan hasil. Petugas menemukan tambahan tiga klip sabu yang disimpan di saku baju atas sebelah kanan dan sebuah handphone merk Oppo berwarna ungu.
SP beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kini, ia dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Modus operandi terduga pelaku diduga membeli sabu untuk diedarkan kembali,” jelas Ipda Hamzaid.