PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pamekasan melakukan audensi atas ” Tolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, pada hari Rabu (15/7/2020) pagi.
Audensi GMBI tersebut diterima oleh Komisi I DPRD dan digelar di ruang sidang paripurna DPRD Pamekasan.
Dalam pembahasan audensi GMBI mempersoalkan akan ” Tolak RUU HIP disampaikan ke wakil rakyat yakni Komisi I DPRD Pamekasan sangat diapresiasi apa yang disampaikan oleh Ketua LSM GMBI Kabupaten Pamekasan”.
Tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten yang melalui Wakil Ketua Komisi I menyampaikan, “Pada prinsip nya apa yang telah dituangkan oleh LSM GMBI yang menyoalkan dengan RUU HIP tersebut sama dengan yang diingin kan oleh kami.
Pihak kami selaku wakil rakyat dari Komisi I benar benar RUU HIP itu harus dicabut atau penolakan dari proyeknas yang memiliki alasan kesamaan bahwa Pancasila itu tidak bisa di atur oleh Undang Undang yang ada dibawhnya”.
Selain itu, ia menambahkan kalau Pancasila itu merupakan ideologi Negara yang kemudian dibawah nya adalah Undang Undang Dasar ( UUD ) Kesatauan Republik Indonesia, tandas nya.
Sementara RUU HIP tersebut ada dibawahnya lagi yang kemudian ada UU yang mengatur ideologi hal yang tidak masuk akal, selain itu ada nya pasal pasal didalam nya yang menurut kami dari pihak DPR Pamekasan sangatlah mengundang konflik di Negara Indonesia dan itu termasuk yang diantara nya adalah bagaimana Pancasila itu akan diperas menjadi Trisila yang kemudian menjadi Ekasila dan nanti nya akan mengundang kekacauan di lapisan lapisan masyarakat, papar Wakil Ketua Komisi I.
Jadi, kami sebagai wakil rakyat semua terkait RUU HIP yang menjadi topik audensi atas penolakan rancangan tersebut semua menolak dan atas nama saya pribadi dan teman teman yang ada di Komisi I ini juga menolak berkaitan dengan UU HIP apapun namanya mau PIP HIP selama konten atau isinya sama kami tetap lah menolak, karena kami tidak ingin yang nanti nya masyarakat dibawah itu terjadi konflik yang berkepanjangan hanya karena gara gara hal tersebut, karena Negara kita sudah pernah mengalami hal itu pada tahun 65 tempo lalu dan kami tidak mau masuk kepada rana konflik ini lagi, tegas Wakil Komisi I.
Selanjutnya Ketua LSM GMBI Kabupaten Pamekasan, Abdullah mengatakan, ” Pada hari ini tepat pada Selasa 14 Juli 2020 kami dari LSM GMBI melakukan audensi dengan wakil rakyat yang ada di Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan yang mana kami telah melayangkan surat audensi menyoalkan Penolakan RUU HIP dan diterima oleh Komisi I DPRD Pamekasan.
Dari hasil audensi tersebut mengapa kami menolak akan RUU HIP, karena bagi kami lembaga LSM GMBI Pancasilah sudah final dan Pansila sebagai dasar sumber dari segala sumber sebagai masyarakat sekaligus lembaga LSM GMBI menjadi kata terdepan menolak untuk menolak RUU HIP tersebut, karena bagi kami ketika RUU HIP itu akan di sahkan akan memberikan ruang kepada PKI dan khalifah nya untuk bangkit kembali, pungkas nya.
(Mer)