PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti agenda sidak yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan pada awal Desember 2019 kemarin, hari ini berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan Komisi 3 memanggil sejumlah pihak terkait mengenai pekerjaan gedung Depo Arsip dari Dinas Perpustakan dan Arsip Kota Pasuruan.
Proyek pekerjaan fisik berupa bangunan gedung Depo Arsip senilai Rp 8,7 miliar yang dikerjakan oleh CV Wahyu Bangun Abadi itu seolah menjadi sorotan utama semua pihak termasuk Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan sendiri, lantaran pencapaian progress minim sekitar kurang lebih 50 persen.
Sedangkan untuk sisa waktu pekerjaan berdasarkan perjanjian kontrak yang ada tersisa kurang lebih 9 hari lagi, yakni hingga 15 Desember 2019 nanti. Maka dari itu guna membahas hal tersebut, Komisi 3 memanggil semua pihak terkait untuk mencarikan solusi bersama.
Dalam rapat pembahasan yang digelar secara tertutup diruang Komisi 3 pada Jumat (6/12) pagi, pihak rekanan bersama Dinas terkait berencana akan menggunakan perpanjangan waktu atas keterlambatan pekerjaan di gedung Depo Arsip.
Seperti yang telah disampaikan pihak rekanan, bahwasanya Ia akan mengajukan permohonan untuk penambahan waktu atas keterlambatan yang terjadi sebelum masa kontrak habis.
“Ya kita disuruh menyelesaikan pekerjaan Mas…..!! Saat ini sekitar dapat ya 50 persen sekian lah, kemungkinan kalau sampai tanggal sesuai kontrak itu Insya Alloh bisa mencapai 75 persen pekerjaan. Memang waktu ini terlalu tipis dan tidak realistis, kalau dengan nilai segitu dipaksakan dengan waktu 100 hari”. Ujar Sugeng Hariadi selaku Koordinator Teknik dari CV Wahyu Bangun Abadi.
Mengacu pada pasal 93 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres nomor 4 tahun 2015 pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender. Atas dasar itu, selanjutnya pihak rekanan meminta hak tersebut bisa terpenuhi terlebih dahulu.
“Dari peraturan presiden kita ada batasan kalau proyek itu nilai sekian misalnya, itu minimal waktunya harus sekian bulan. Sehingga kita bisa menyelesaikan semua, karena kontrkator itu ada haknya yang sudah diatur. Apabila kontraktor tidak bisa memyelesaikan dalam batas kontrak, disitu kontraktor diberi hak untuk tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Dimana di Perpres diatur selama 50 hari, walaupun itu melewati masa tahun anggaran dan itu jelas”. Ungkap Sugeng.
Selain mengacu pada Perpres, pihak rekanan juga menyandingkan perpanjangan waktu seperti yang disebutkan didalam pasal 4 Permenkeu nomor 194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana telah diubah Permenkeu nomor 243/PMK.05/2015 tentang pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.
Sementara didalam memberikan masukan, Koordinator Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan berharap agar OPD memikirkan dampak atas penambahan waktu bila belum juga terselesaikan.
“Tadi sudah kita beri beberapa catatan, kan kontraknya pada 15 Desember 2019 nanti. Kami sih memberikan masukan ke teman teman OPD, SKPD termasuk rekanan agar berhenti ditanggal sesuai kontrak awal. Ada di dokumen lelang itu berbunyi klausul, di perbolehkan untuk penambahan waktu bila dibutuhkan”.
Dan atas berbagai pertimbangan dan kekhawatiran mengenai dampak atau resiko bila penambahan waktu yang diberikan belum juga menunjukkan hasil maksimal atau 100 persen, Komisi 3 meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Pasuruan untuk mengkaji atau meminimalisir dampak pada pembengkakan anggaran dalam bentuk pemeliharaan kedepan.
Berdasarkan dari hasil laporan antara konsultan dan rekanan, bahwa pemasangan atap, pasangan dinding dan lantai akan mencapai 75 persen di akhir kontrak, berbeda dengan prediksi dan pengamatan Komisi 3 bahwasanya pihak rekanan hanya bisa mampu mencapai 60 persen diakhir habis masa kontrak pada 15 Desember 2019 nanti.
“Namun menurut perhitungan kami, ditambah pun itukan tidak bisa menyelesaikan fisik tersebut. Daripada semakin menambah resiko lebih besar karena tidak selesai, tentu akan berdampak kepada kita. Kecuali kalau misal kurang antara 80-85 persen, kasihlah perpanjangan untuk bisa mencukupi ke seratus persen itu”. Ungkap Ismail Marzuki Hasan selaku Koordinator
Jadi atas hal itulah Komisi 3 memberikan masukan kepada pihak Pemkot melalui Dinas terkait, supaya resiko yang nantinya berdampak terhadap sebuah anggaran Pemerintah kedepannya dapat diminimalisir sekecil dan sedini mungkin. (ank/ek)