Bahas Pekerjaan Depo Arsip, Komisi 3 Minta Pemkot Pasuruan Mengkaji Tambahan Waktu

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti agenda sidak yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan pada awal Desember 2019 kemarin, hari ini berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan Komisi 3 memanggil sejumlah pihak terkait mengenai pekerjaan gedung Depo Arsip dari Dinas Perpustakan dan Arsip Kota Pasuruan.

Proyek pekerjaan fisik berupa bangunan gedung Depo Arsip senilai Rp 8,7 miliar yang dikerjakan oleh CV Wahyu Bangun Abadi itu seolah menjadi sorotan utama semua pihak termasuk Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan sendiri, lantaran pencapaian progress minim sekitar kurang lebih 50 persen.

Sedangkan untuk sisa waktu pekerjaan berdasarkan perjanjian kontrak yang ada tersisa kurang lebih 9 hari lagi, yakni hingga 15 Desember 2019 nanti. Maka dari itu guna membahas hal tersebut, Komisi 3 memanggil semua pihak terkait untuk mencarikan solusi bersama.

Dalam rapat pembahasan yang digelar secara tertutup diruang Komisi 3 pada Jumat (6/12) pagi, pihak rekanan bersama Dinas terkait berencana akan menggunakan perpanjangan waktu atas keterlambatan pekerjaan di gedung Depo Arsip.

Seperti yang telah disampaikan pihak rekanan, bahwasanya Ia akan mengajukan permohonan untuk penambahan waktu atas keterlambatan yang terjadi sebelum masa kontrak habis.

Baca Juga  Tenda Buruh Flow yang Mogok kerja Disruduk Mobil, 4 Orang Tewas

“Ya kita disuruh menyelesaikan pekerjaan Mas…..!! Saat ini sekitar dapat ya 50 persen sekian lah, kemungkinan kalau sampai tanggal sesuai kontrak itu Insya Alloh bisa mencapai 75 persen pekerjaan. Memang waktu ini terlalu tipis dan tidak realistis, kalau dengan nilai segitu dipaksakan dengan waktu 100 hari”. Ujar Sugeng Hariadi selaku Koordinator Teknik dari CV Wahyu Bangun Abadi.

Mengacu pada pasal 93 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres nomor 4 tahun 2015 pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender. Atas dasar itu, selanjutnya pihak rekanan meminta hak tersebut bisa terpenuhi terlebih dahulu.

“Dari peraturan presiden kita ada batasan kalau proyek itu nilai sekian misalnya, itu minimal waktunya harus sekian bulan. Sehingga kita bisa menyelesaikan semua, karena kontrkator itu ada haknya yang sudah diatur. Apabila kontraktor tidak bisa memyelesaikan dalam batas kontrak, disitu kontraktor diberi hak untuk tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Dimana di Perpres diatur selama 50 hari, walaupun itu melewati masa tahun anggaran dan itu jelas”. Ungkap Sugeng.

Baca Juga  Kades Angon-angon Sumenep Intruksikan Aparat Desa Lakukan Monev Warga tidak Memiliki Identitas

Selain mengacu pada Perpres, pihak rekanan juga menyandingkan perpanjangan waktu seperti yang disebutkan didalam pasal 4 Permenkeu nomor 194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana telah diubah Permenkeu nomor 243/PMK.05/2015 tentang pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

Sementara didalam memberikan masukan, Koordinator Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan berharap agar OPD memikirkan dampak atas penambahan waktu bila belum juga terselesaikan.

“Tadi sudah kita beri beberapa catatan, kan kontraknya pada 15 Desember 2019 nanti. Kami sih memberikan masukan ke teman teman OPD, SKPD termasuk rekanan agar berhenti ditanggal sesuai kontrak awal. Ada di dokumen lelang itu berbunyi klausul, di perbolehkan untuk penambahan waktu bila dibutuhkan”.

Dan atas berbagai pertimbangan dan kekhawatiran mengenai dampak atau resiko bila penambahan waktu yang diberikan belum juga menunjukkan hasil maksimal atau 100 persen, Komisi 3 meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Pasuruan untuk mengkaji atau meminimalisir dampak pada pembengkakan anggaran dalam bentuk pemeliharaan kedepan.

Baca Juga  Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf, Dapat Apresiasi dari Ketua DPRD Pasuruan

Berdasarkan dari hasil laporan antara konsultan dan rekanan, bahwa pemasangan atap, pasangan dinding dan lantai akan mencapai 75 persen di akhir kontrak, berbeda dengan prediksi dan pengamatan Komisi 3 bahwasanya pihak rekanan hanya bisa mampu mencapai 60 persen diakhir habis masa kontrak pada 15 Desember 2019 nanti.

“Namun menurut perhitungan kami, ditambah pun itukan tidak bisa menyelesaikan fisik tersebut. Daripada semakin menambah resiko lebih besar karena tidak selesai, tentu akan berdampak kepada kita. Kecuali kalau misal kurang antara 80-85 persen, kasihlah perpanjangan untuk bisa mencukupi ke seratus persen itu”. Ungkap Ismail Marzuki Hasan selaku Koordinator

Jadi atas hal itulah Komisi 3 memberikan masukan kepada pihak Pemkot melalui Dinas terkait, supaya resiko yang nantinya berdampak terhadap sebuah anggaran Pemerintah kedepannya dapat diminimalisir sekecil dan sedini mungkin. (ank/ek)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB