PASAMAN, RadarBangsa.co.id – Informasi tentang proses pelaksanaan pemindahtanganan dan pembongkaran bangunan gedung kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman.
Dasar pelaksanaan pembongkaran
Dasar pelaksanaan pemindahtanganan dan pembongkaran bangunan gedung kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman:
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Muhammad Roni, SE melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman Williyam Hutabarat, S. Kom menyampaikan.
Pekerjaan ini di awali dari telaah staf Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman tanggal 3 Januari 2020 nomor 024/08/Umum/Set-DPRD/2020 Perihal proses pemindahtanganan dan penghapusan bangunan daerah Kantor DPRD Kabupaten Pasaman.
Seterusnya laporan Hasil Pemeriksaan Penilaian dan penaksiran nilai sisa bangunan kantor DPRD Kabupaten Pasaman dari tenaga teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman.
Proses pelelangan
Proses Pemindahtanganan barang milik daerah berupa material sisa hasil bongkaran bangunan gedung kantor DPRD melalui penjualan dan/atau pelelangan dikerjasamakan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi.
Proses penjualan dan pelelangan tersebut adalah;
Berawal dari persetujuan dilaksanakan pemindahtanganan dan penghapusan. Maka panitia yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati melakukan rapat untuk menentukan harga nilai jual limit berdasarkan berita acara penilaian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di atas, dari hasil rapat panitia dibuatlah SK Bupati tentang nilai jual limit terhadap material sisa hasil bongkaran.
Setelah semua dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat mengajukan lelang ke KPKNL Bukittinggi, maka ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang oleh KPKNL Bukittinggi yaitu pada tanggal 10 Maret 2020.
Proses penjualan dan/atau pelelangan yang dilaksanakan oleh KPKNL Bukittinggi sesuai dengan pengumuman lelang Nomor: 021/177/Aset-Akt/Bakeuda/2020.
Pelaksanaan penjualan dan/atau pelelangan dilaksanakan didepan umum/lelang non eksekusi wajib dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang menggunakan aplikasi lelang internet (closed bidding) dengan alamat domain https://www.lelang.go.id
Pada tanggal 10 Maret 2020 pukul 14.00 telah ditetapkan pemenang lelang terhadap sisa material bongkaran bangunan kantor DPRD oleh KPKNL Bukittinggi berdasarkan penawaran tertinggi.
Berdasarkan p[eraturan yang telah ditetapkan oleh KPKNL Bukittinggi pemenang lelang wajib melunasi uang lelang maksimal 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Setelah pelunasan dilakukan oleh pemenang lelang yang telah ditetapkan oleh KPKNL Bukittingg, maka pemenang lelang telah berhak terhadap pelaksanaan pembongkaran, setelah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Proses pembongkaran
Proses pembongkaran bangunan kantor DPRD Kabupaten Pasaman ini berlangsung selama 20 hari kalender mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pemenang Lelang Sisa Hasil Bongkaran Bangunan Gedung Kantor Sekretariat DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Nomor: 021/229/Aset-Akt/Bakeuda/2020 tanggal 17 Maret 2020. (Afzal)









