Bawaslu Kab. Kediri Kembali Diwaduli Dugaan Pelanggaran Pilkada

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya, Heri Sunoto, SH menerima tanda bukti laporan dari Komisioner Bawaslu Siswo Budi Santoso, S.E (foto: Hikam)

Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya, Heri Sunoto, SH menerima tanda bukti laporan dari Komisioner Bawaslu Siswo Budi Santoso, S.E (foto: Hikam)

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Setelah tiga laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024 di Kabupaten Kediri telah diproses oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kini ada lagi laporan serupa terhadap kejadian lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H dikonfirmasi melalui Komisioner Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan diduga melanggar peraturan.

“Sebagaimana kita ketahui, hari ini Saudara Arif melaporkan kegiatan yang ada di Bhawanta Bhari pada tanggal 16. Dan kami dari Bawaslu Kabupaten Kediri siap menerima laporan tersebut. Selanjutnya kita akan mengadakan rapat pleno untuk mengkaji mendalaminya,” katanya, Jum’at (20/09).

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Heri Sunoto, SH dikonfirmasi mengatakan, secara garis besar kliennya melaporkan terkait dugaan ketidak netralan seorang pejabat negara yang berpotensi memberi ruang, waktu, dan tempat, sehingga Wakil Bupati Kediri, yang juga sudah mendaftar menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Mas Dhito), memanfaatkan tempat dan lokasi, kegiatan tersebut untuk menyampaikan kampanye, mengajak seluruh peserta yang hadir untuk memenangkannya dengan target 80% suara.

“Itu salah satu unsur pernyataan kampanye. Dalam kegiatan itu, yang kami dapat dari petunjuk alat bukti, yaitu kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 16 September 2024, bertempat di Gedung Bhagawanta Bhari, dalam tema kegiatan Pembinaan RT dan RW, khusus wilayah Kecamatan Gurah,” tuturnya.

Pilkada
Kuasa Hukum Pelapor, Heri Sunoto, SH saat diwawancarai awak media (foto: Hikam)

Heri menyebutkan, dari kegiatan tersebut, juga ditemukan runutan secara surat yang bisa dijadikan petunjuk tentang keterlibatan kepala desa, atau dilibatkan untuk menghadirkan jajaran RT, RW di masing-masing tempat untuk mengikutinya.

“Namun dalam video yang diterima klien kami, ada statment yang bernuansa kampanye, yaitu wakil bupati yang juga sudah mendaftar, yang nanti akan kita tunggu tanggal 22 September penetapan sebagai calon. Tetapi secara garis besar, bahwa berdasarkan hukum ketatanegaraan itu jelas, ada Surat Keputusan KPU Kabupaten Kediri yang membuka pendaftaran, sehingga hanya ada dua pasangan calon,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, apalagi pada Pilkada ini telah ada proses verifikasi administrasi sudah dikeluarkan dan ada lampiran visi misi, tinggal satu tahapan bagi masyarakat, kalau menemukan atau mendapatkan informasi yang kurang puas terhadap proses surat yang disampaikan, tentang administrasi atau bagaimana calon, bisa mengajukan keberatan ke KPU Kabupaten Kediri, sambil menunggu penetapan pleno calon ini lolos sebagai peserta calon kepala daerah, yaitu calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Kediri 2024.

“Dalam koridor ini saya ingin menyampaikan pesan, proses demokrasi itu akan kita bangun dengan riang gembira. Berproses dengan baik, jangan sampai ada korban. Dalam arti apa, temen-temen yang menjadi pejabat negara, silahkan bekerja sesuai norma dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Heri, kalau pun ada indikasi-indikasi, itu merupakan resiko pertanggungjawaban masing-masing, karena konsekuensi hukum ASN sudah diatur dengan ketentuan, bagaimana keterlibatannya saat proses demokrasi ini, sebelum calon itu daftar atau ditetapkan, semua sudah mengandung batasan-batasan yang harus dilaksanakan.

“Saya tidak ingin ada korban politik di dalam proses demokrasi. Jadi kami hanya ingin menyampaikan, bahwa temen-temen penyelenggara negara, khususnya ASN punya hak pilih, tetapi tidak punya kewajiban atau hak untuk terlibat politik praktis dalam proses demokrasi, khususnya hari ini kita Pilkada Serentak 2024,” terangnya.

Masih menurut Heri, meskipun sekarang belum ada penetapan calon, namun semua harus menginduk pada undang-undang yang mengatur tentang Pilkada. Kalau terkait aturan tahapan, itu ranahnya penyelenggara. Dia membuat tahapan, proses pendaftaran, penetapan, tetapi rujukan utama, yaitu PKPU tentang kampanye yang masih dilakukan uji publik, dan hukum tidak boleh ada penghapusan periode sebelumnya.

“Artinya, selama PKPU belum dibentuk, berarti rujukan kita pakai Undang-Undang 10 / 2016 tentang Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, Walikota – Wakil Walikota. Jadi kalau soal tafsir ini belum waktunya atau apa, kita tidak bisa berstatment, tetapi kami akan menguji secara hukum. Karena negara kita negara hukum, prosesnya ya nanti kita akan uji secara hukum juga,” ungkapnya. (CS)

Berita Terkait

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai
Pemkab Sidoarjo dan Bawaslu Gelar Apel Siaga Awasi Pilkada 2024

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Minggu, 24 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo

Berita Terbaru