PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Sejak dimulainya kampanye, Bawaslu bersama Satpol PP di Kabupaten Pasuruan telah secara aktif menindak APK yang sering kali dipasang di tempat terlarang, seperti fasilitas umum dan sosial. Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengungkapkan bahwa kegiatan membersihkan APK yang dipasang di lokasi yang tidak diizinkan dilakukan minimal dua kali dalam satu bulan.
Pada pekan lalu, sekitar 400 APK berhasil diturunkan dan diamankan dari hasil penindakan.
“Arie mengungkapkan bahwa pekan lalu kami berhasil menurunkan 400 APK yang terpasang di fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Rakor Pembentukan PTPS di Royal Tretes View Prigen, Senin (25/12/2023).
Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada tim sukses peserta Pemilu 2024 agar segera memindahkan APK ke lokasi yang sesuai. Namun, karena tidak diindahkan oleh tim sukses (Timses), Bawaslu bersama Satpol PP langsung turun tangan.
“Kami sudah memberikan imbauan, namun jika tidak dipatuhi, kami akan melakukan penertiban,” katanya.
Arie menegaskan bahwa jenis pelanggarannya bervariasi, tidak hanya dipasang di fasilitas umum tetapi juga di fasilitas sosial seperti lembaga pendidikan, taman kota, menancap di pohon, dan berbagai pelanggaran lainnya.
Meskipun sudah melakukan penindakan, ia mengakui kemungkinan masih ada pemasangan yang melanggar. Oleh karena itu, kegiatan pembersihan akan terus dilakukan.
“Kami telah menindak banyak pelanggaran APK, dan kami akan terus melanjutkannya,” tegasnya.