SURABAYA, RadarBangsa.co.id -.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya memeriksa pelapor Edy Sucipto, Jumat (23/03/2024), mulai pukul 11.00 WIB, terkait laporannya mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu pileg DPRD Kota Surabaya.
Seusai pemeriksaan, Edy Sucipto yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap laporannya dapat membongkar dugaan penggelembungan suara pileg DPRD Kota Surabaya di daerah pemilihan (dapil) 3 Surabaya.
“Dugaan penggelembungan suara awalnya saya temukan di Kecamatan Bulak dan Gunung Anyar dengan selisih masing-masing per TPS ada sejumlah caleg PDIP bernama AW dan GH (inisial) mengalami kenaikan 5-20 suara,” bebernya.
Semua data dan hasil temuannya kata Edy, panggilan karibnya, sudah ia sampaikan kepada Ketua Bawaslu, Novly dan Koordinator Divisi Penanganan, Aqil yang memeriksa saya saat ini.
Sementara itu, Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo menambahkan bahwa dalam laporan itu ada indikasi manuver perubahan suara sewaktu-waktu yang dapat dilakukan oleh PPK seperti yang terjadi di Kecamatan Wonocolo dan Sukolilo.
“Saya yakin kecurangan penggelembungan suara juga terjadi masif di semua TPS di Surabaya,” tegasnya.
Menurutnya, ada kejadian luar biasa, bagaimana satu orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entry data dalam Sirekap itu ternyata bisa melakukan manuver-manuver.
Sepengetahuannya aplikasi Sirekap tingkat Kecamatan sangat berhubungan intens dengan Komisioner KPU Divisi Teknis dan Koordinator Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Surabaya.
Heru, sapaan akrabnya, melihat memang ada sebuah perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan juga bisa dinormalkan.
Ini sambungnya, terlihat sekali di Wonocolo karena Sirekap bisa berubah dan pada saat itu juga bisa dinormalkan kembal, sehingga bentuk sebuah kerja sama negatif antar oknum penyelenggara Pemilu dan oknum caleg.
“Dan saya yakin terjadi di semua TPS di Surabaya. Ini terjadi masif sekali, seperti yang terjadi di dapil 3 Surabaya,” serunya.
MAKI Jatim kata Heru siap mendampingi dan mengadvokasi pelapor Edy Sucipto.
“Bahkan kalau perlu lapor di Jakarta, MAKI siap mendampingi,” pungkasnya.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar berjanji pihaknya akan mengkaji dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini yang dilaporkan oleh Edy Sucipto tersebut.
“Laporan diterima, kita panggil pelapor dan saksi. Nanti akan kita panggil terlapor,” kata Aqil, di kantor Bawaslu Surabaya, Jumat (23/3/2024).
Dia menjelaskan untuk setiap laporan penanganan laporan pelanggaran pidana pemilu diproses maksimal 14 hari kerja sejak laporan.
“Nanti akan kita kaji lebih dalam dengan Gakkumdu,” tutupnya.