SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memanggil 3 saksi untuk dimintai klarifikasi, Kamis (28/4/2024), tindak lanjut dari laporan Edy Sucipto tentang dugaan tindak pidana pemilu yakni penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) 3 Kota Surabaya.
Ketiga saksi yang dipanggil itu kesemuanya berasal dari saksi partai Gerindra di sejumlah Kecamatan yaitu atas nama Nur Cholis, Fauzi dan Rudik Siswanto.
Seusai dimintai klarifikasi, Nur Cholis menyampaikan klarifikasi tadi mengenai penghitungan suara yang ada di Kecamatan Bulak yang mana terdapat perbedaan jumlah suara.
“Ada penambahan suara di tiap TPS itu antara 10-20 suara, untuk calegnya saya tidak tahu. Tapi yang jelas di kubu merah,” ungkap saksi Gerindra di Kecamatan Bulak ini.
Sedangkan Fauzi, saksi Gerindra di Kecamatan Gunung Anyar mengatakan ada perbedaan suara selang dua hari rekapitulasi di Kecamatan Gunung Anyar.
“Padahal kita sudah tanda tangan,” imbuhnya.
Ia baru mengetahui soal dugaan penggelembungan suara dari DPC Partai Gerindra Kota Surabaya yang memberikan informasi kalau ada perbedaan suara di Kecamatan Gunung Anyar.
“Saya lalu disuruh tanya kenapa kok bisa berubah,” ujarnya.
Fauzi menduga kemungkinan suara berubah dari kertas suara yang kosong. Soalnya menurutnya, suara dari partai-partai lain itu tidak berubah atau normal.
“Penggelembungan suara masuk ke PDIP dan ke salah seorang calegnya. Tiap TPS ada 6-9 suara yang digelembungkan, totalnya ada sekitar 350 suara,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen menjelaskan pihaknya menangani laporan sesuai prosedur dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam kaitannya untuk mencari fakta kebenaran dari suatu peristiwa.
“Ini bagian dari proses memintai keterangan. Jadi para pihak kami panggil untuk dimintai keterangan. Kemudian tentunya pelapor menyodorkan saksi-saksi,” terangnya di ruang kerjanya.
Sehingga sambungnya, pihaknya mempunyai kewajiban untuk memanggil untuk dimintai keterangan dan ini masih proses internal.
“Kami tidak bisa membocorkan proses di dalam yang disampaikan oleh para saksi,” tegas Novli, panggilan karibnya.
Disinggung apakah pihak Bawaslu Kota Surabaya akan memeriksa penyelenggara pemilu yang terkait dengan laporan Edy Sucipto ini, Novil tidak memberikan jawaban secara gamblang.
“Untuk pemanggilan saksi dari penyelenggara pemilu masih dalam proses pembahasan,” kelitnya.