SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Guna Menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep gandeng Forum Kelompok Informasi Masyarakat (FK-KIM) menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi yang di gelar di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep dihadiri perwakilan dari Diskominfo serta beberapa pejabat dari kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Drs. Achmad Laili Maulidy mengatakan, bahwa sangat perlu adanya informasi yang utuh dan benar agar informasi yang tersampaikan tidak bersifat hoax.
“Itulah sebabnya Satpol PP dan Bea Cukai menggandeng KIM dalam sosialisasi DBHCHT ini, khususnya tentang pemberantasan rokok ilegal, karena KIM penyambung lidah dari pemerintah ke masyarakat,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Dia menambahkan, pihaknya dengan instansi lainnya akan terus melakukan operasi pasar atau operasi bersama terhadap toko dan warung di tiap kecamatan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal.
Hal ini tentunya kami lakukan dengan cara pendekatan yang humanis dan edukatif, Terang dia.
Sementara Perwakilan Kantor Bea Cukai wilayah Madura Zainul Arifin, mengungkapkan, Indonesia merupakan peringkat pertama pengguna rokok di dunia, dan barang-barang yang kena cukai, serta empat pilar kebijakan hasil tembakau.
“Menurut penelitian Indonesia adalah negara peringkat pertama di dunia dalam penggunaan rokok, untuk barang-barang yang kena cukai di antaranya adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol. Sedangkan empat pilar kebijakan hasil tembakau yaitu, pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan terakhir ialah penerimaan negara,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa peredaran rokok ilegal saat ini, mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk digempur atau diberantas, sebab banyak kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
Sedangkan dasar hukum tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021. Untuk prosentase pagu anggaran penggunaan DBHCHT 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.
Adapun denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai.