Begini Cara Satpol PP Sumenep Berantas Pengedaran Rokok Tanpa Disertai Pita Cukai

- Redaksi

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sosialisasi yang di gelar di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep (IST)

Sosialisasi yang di gelar di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep (IST)

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Guna Menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep gandeng Forum Kelompok Informasi Masyarakat (FK-KIM) menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi yang di gelar di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep dihadiri perwakilan dari Diskominfo serta beberapa pejabat dari kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Drs. Achmad Laili Maulidy mengatakan, bahwa sangat perlu adanya informasi yang utuh dan benar agar informasi yang tersampaikan tidak bersifat hoax.

“Itulah sebabnya Satpol PP dan Bea Cukai menggandeng KIM dalam sosialisasi DBHCHT ini, khususnya tentang pemberantasan rokok ilegal, karena KIM penyambung lidah dari pemerintah ke masyarakat,” katanya, Selasa (25/10/2022).

Dia menambahkan, pihaknya dengan instansi lainnya akan terus melakukan operasi pasar atau operasi bersama terhadap toko dan warung di tiap kecamatan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal.

Hal ini tentunya kami lakukan dengan cara pendekatan yang humanis dan edukatif, Terang dia.

Sementara Perwakilan Kantor Bea Cukai wilayah Madura Zainul Arifin, mengungkapkan, Indonesia merupakan peringkat pertama pengguna rokok di dunia, dan barang-barang yang kena cukai, serta empat pilar kebijakan hasil tembakau.

“Menurut penelitian Indonesia adalah negara peringkat pertama di dunia dalam penggunaan rokok, untuk barang-barang yang kena cukai di antaranya adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol. Sedangkan empat pilar kebijakan hasil tembakau yaitu, pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan terakhir ialah penerimaan negara,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa peredaran rokok ilegal saat ini, mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk digempur atau diberantas, sebab banyak kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.

Sedangkan dasar hukum tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021. Untuk prosentase pagu anggaran penggunaan DBHCHT 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.

Adapun denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai.

Berita Terkait

Pasuruan Tambah 17 PKBM Baru untuk Dorong Warga Kembali ke Bangku Sekolah
Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur
Khofifah Pimpin Pembaretan 1.346 Taruna SMA se-Jatim, Siapkan Pemimpin Tangguh Indonesia Emas 2045
Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari
Guru Viral Pak Ribut asal Lumajang Bertemu Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama, Obrolan Serius Berujung Tawa
Bupati Kendal Sebut Kolaborasi Jaga Pesisir Lewat Program “Mageri Segoro”
DPRD Pasuruan Kawal Aspirasi Warga Tolak Proyek Real Estate di Lereng Arjuno
Khofifah Sematkan Satyalancana ke 653 ASN: ‘Jatim Akan Naik Kelas Jadi Gerbang Baru Nusantara’

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Pasuruan Tambah 17 PKBM Baru untuk Dorong Warga Kembali ke Bangku Sekolah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Khofifah Pimpin Pembaretan 1.346 Taruna SMA se-Jatim, Siapkan Pemimpin Tangguh Indonesia Emas 2045

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Guru Viral Pak Ribut asal Lumajang Bertemu Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama, Obrolan Serius Berujung Tawa

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima penghargaan dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (14/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Okt 2025 - 15:45 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat membahas percepatan pembangunan TPST Dadapan di Jakarta, Selasa (14/10). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:18 WIB