INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Pembangunan program Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kabupaten Indramayu kembali menuai sorotan. Salah satu titik proyek yang belum rampung dilaporkan mengalami kerusakan serius setelah dinding pagar rumah pompa ambruk. Peristiwa ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa standar teknis yang memadai dan kurang pengawasan dari instansi pelaksana.
Hasil pemantauan Radar Bangsa.co.id di lapangan memperlihatkan pagar yang roboh dengan kondisi material belum sepenuhnya mengering. Bekas patahan semen tampak rapuh, sementara pondasi terlihat dangkal dan tidak ditanam kuat ke dalam tanah. Pada bagian tulangan, besi pengikat hanya ditempel tanpa penyangga yang tertanam, menunjukkan adanya indikasi pengerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana konstruksi.
Beberapa warga sekitar menilai ambruknya pagar rumah pompa ini terjadi akibat kualitas pekerjaan yang rendah. Mereka mengaku kerusakan terjadi tidak lama setelah pengecoran selesai. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek dikerjakan secara terburu-buru tanpa memperhatikan kualitas struktur bangunan.
Padahal, proyek JIAT digadang sebagai salah satu program penting pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan melalui optimalisasi air tanah untuk irigasi pertanian. Proyek ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi petani, khususnya di wilayah yang sulit mengakses irigasi konvensional.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung, Dwi Agus Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan rutin terhadap pelaksanaan proyek. “Untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan, kami melakukan monitoring harian melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Tanah dan Air Baku,” ujar Dwi. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait penyebab kerusakan pagar rumah pompa yang dimaksud.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari aktivis sosial Indramayu, Bang Brintik. Ia menilai proyek strategis seperti JIAT semestinya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas. “Program ini sangat penting untuk membantu petani menghadapi musim kemarau dengan memanfaatkan air tanah. Tapi kalau bangunannya baru sebagian jadi saja sudah rusak, wajar jika masyarakat ragu terhadap kualitasnya,” katanya.
Brintik menambahkan, program JIAT merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA). Karena itu, kata dia, proyek semacam ini wajib dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Ia juga menyoroti ketiadaan papan informasi di lokasi proyek, yang seharusnya berisi data kontrak, pelaksana, dan sumber anggaran. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Tidak adanya papan informasi bisa menimbulkan kesan proyek ini tidak transparan dan berpotensi menutup akses publik terhadap pengawasan,” ujarnya.
Brintik mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk turun langsung meninjau lokasi serta melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut. Ia berharap langkah tegas segera diambil agar program JIAT benar-benar memberikan manfaat bagi petani tanpa mengorbankan kualitas dan akuntabilitas. “Program ini diharapkan mampu menjamin pasokan air yang berkelanjutan bagi lahan pertanian di wilayah yang belum terjangkau irigasi konvensional,” pungkasnya.
Penulis : Jayas
Editor : Zainul Arifin








