Berpangkat AKBP Rudakpaksa Remaja Putri di Goa, Terancam 20 tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kasus Rudapaksa yang patut diduga dilamukan oknum Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas sebagai Kasubdit Fasharkan Direktorat Pola Airud Polda Sulawesi Selatan sebuah perbuatan menjijikkan, memalukan dan merupakan tindak pidana luar biasa dan merendahkan martabat kemanusiaan dan mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Mengingat korbannya disinyalir lebih dari satu orang dan perbuatannya telah merendahkan martabat kemanusiaan korban dan tindak pidana luar biasa, serta unsur-unsur pidana telah terpenuhi maka Komnas Perlindungan Anak mendesak Polda Sulsel mendakwa atau menjerat pelaku dengan ketentuan yang diatur pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, junto pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman pemecatan dari kesatuannya serta sanksi pidana 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga  Direktur P3S Soroti Isu Amandemen UUD 1945, Ini Kepentingan Politik Mereka yang Rakus Kekuasaan

Hukuman ini pantas diterima pelaku karena dilakukan secara berulang dan korbannya juga lebih dari seorang, jelas Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya Rabu 02/03/22.

Baca Juga  Citilink Gandeng JNE, kolaborasi dalam Program Loyalty

Demi keadilan bagi korban dan harkat martabat anak serta masa depan anak, Komnas Perlindungan Anak meminta Kapolda Sulsel untuk memberhentikan terduga pelaku dari tugasnya sebahai Kasubdit Fasharkan dan menyerahkan pelaku kepada Direskrimum Polisi unuk segera ditahan dan dikurung untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta Unit PPA Polda Sulsel melakukan dampingan psikologis dan trauma bagi korban.

Baca Juga  Hari Ini, Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Madiun dan Bangkalan

“saya meminta Kapolda Sulsel bertindak tegas untuk kasus kejahatan seksual yang dilakukan anggota terhadap anak-anak”, tidak ada kata damai dan teransi terhadap kejahatan seksual, pinta Arist.

Untuk kasus kejahatan seksual ini pemerintah Goa patut hadir untuk memberikan. layanan traumatis dan medis dan memberikan konpensasi bagi korban dan keluarganya, dan jangan kita biarkan korban menderia sendiri, tambah Arist.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB