SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Bos arisan online di Surabaya bernama Adinda Wulandari, warga Jalan Pandugo Baru melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika mengadukan tiga membernya atau anggotanya inisial APP (29), warga Tangerang, JH (40), warga Banjarmasin dan SL (25), warga Tangerang ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (22/12/2022).
Ketiga member tersebut menurut Dwi, panggilan karibnya, diadukan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pengaduan Adinda Wulandari hari ini langsung diterima petugas Ditreskrimsus Polda Jatim,” ungkap Dwi, Kamis (22/12/2022).
Berdasarkan keterangan dari Adinda Wulandari kepadanya, Dwi menjelaskan pengaduan ini bermula dari terbentuknya sebuah group WhatsApp (WA) diberi nama HOME pada tanggal 6 Juli 2022. Adapun inisiator dan pembuat group ini lanjut Dwi adalah APP, yang berdomisili di Jakarta.
“Dimana APP memasukan sejumlah member yang mayoritas juga kenal dan member arisan online yang kliennya kelola saya kelola. Klien saya tidak ta -hu maksud dan tujuan APP membuat group WA Home ini. Ibu Adinda Wulandari sendiri tidak masuk di grup WA Home itu,” bebernya.
Lantas urai Dwi, kliennya mendapat informasi dari sejumlah member anggota grup WA Home sekitar bulan November 2022 foto pribadi Adinda Wulandari di share atau dibagikan di grup WA Home disertai perkataan yang tidak pantas. Contohnya papar Dwi, kliennya disamakan dan diolok jenis binatang, dikatakan pelakor (perebut laki-laki orang) dan lain-lain.
“Sampai suami kliennya yang tidak tahu apa-apa di foto bagian tubuhnya yang identik dengan suaminya di share di dalam group WA Home,” sesalnya.
Dari sini, kliennya menurut Dwi Heri merasa kecewa dan hari ini terpaksa mengadukan tiga member group WA Home ke Polda Jatim.
“Kita sudah melayangkan surat somasi pertama dan kedua tetapi ketiga teradu itu tidak memberikan tanggapan,” tandasnya.
Dwi menambahkan, selain dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pihaknya akan memohonkan 1 Pasal lagi, yakni Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. (satu miliar rupiah).
“Saya untuk kali terakhir memperingatkan kepada ketiga teradu, selain mencemarkan nama baik klien kami, kalian bertiga diduga kuat telah menjadi penyebab ruginya bisnis arisan online klien kami,” pungkasnya.