Bos Kosmetik Ilegal Ivan Kristanto Divonis ‘Super’ Ringan, Utcok : JPU Harus Diperiksa Kejagung!!!

Terdakwa Ivan Kristanto (berbaju hitam) tersenyum puas 'dikado' Hakim dengan vonis pidana 2 bulan penjara (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sejumlah keganjilan yang diungkap pihak saksi pelapor Nadia Dwi Kristanto dalam perkara pelanggaran izin edar produk kosmetik dengan Terdakwa Ivan Kristanto bakal diputus ringan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan tuntutan ‘ringan’ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terbukti sudah.

Pasalnya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam persidangan agenda putusan di ruang sidang Sari, Kamis (23/11/2023), malah hanya menjatuhkan vonis pidana 2 bulan penjara kepada Terdakwa Ivan Kristanto, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana 4 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Hakim Ketua Sutrisno sewaktu membuka pembacaan putusan yang berakhir ‘super’ ringan tersebut.

Setelah persidangan berakhir dan ditutup, pihak saksi pelapor Nadia Kristanto melalui Kuasa Hukumnya, Utcok Jimmy Lamhot spontan menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim itu.

“Benar-benar Pengadilan ini tidak menegakkan hukum. Saya jamin nantinya banyak yang akan meniru untuk mengedarkan produk-produk milik orang lain. Masak Jaksa sebagai Pengacaranya korban tidak membela korbannya sebagaimana mestinya,” serunya lantang.

Ia menilai perbuatan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Kesehatan seperti didakwakan JPU dimana notabenenya hukuman maksimalnya pidana penjara 15 tahun, sehingga menurutnya wajib Terdakwa Ivan Kristanto itu ditahan.

Tapi lanjutnya, Terdakwa Ivan Kristanto tidak pernah sekalipun ditahan dan tuntutannya pun minimal sekali, yakni hanya pidana 4 bulan penjara dan putusannya 2 bulan penjara.

“Inilah bukti Pengadilan-Pengadilan di Indonesia yang tidak bisa menegakkan keadilan. Makanya banyak orang selalu bilang, keadilan-keadilan di Indonesia ini tidak pernah adil,” tuturnya menyayangkan.

Utcok menuntut Jaksa yang menangani perkara ini supaya diperiksa oleh Kejagung (Kejaksaan Agung).

Sementara itu, JPU Farida Hariani saat keluar dari ruang sidang menolak berkomentar menyikapi putusan apakah menerima atau banding.

Jaksa cantik berhijab itu segera bergegas pergi meninggalkan ruang sidang karena sadar akan dikejar oleh awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *