Bos Kosmetik Ilegal Ivan Kristanto Divonis ‘Super’ Ringan, Utcok : JPU Harus Diperiksa Kejagung!!!

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ivan Kristanto (berbaju hitam) tersenyum puas 'dikado' Hakim dengan vonis pidana 2 bulan penjara (Foto : FYW)

Terdakwa Ivan Kristanto (berbaju hitam) tersenyum puas 'dikado' Hakim dengan vonis pidana 2 bulan penjara (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sejumlah keganjilan yang diungkap pihak saksi pelapor Nadia Dwi Kristanto dalam perkara pelanggaran izin edar produk kosmetik dengan Terdakwa Ivan Kristanto bakal diputus ringan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan tuntutan ‘ringan’ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terbukti sudah.

Pasalnya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam persidangan agenda putusan di ruang sidang Sari, Kamis (23/11/2023), malah hanya menjatuhkan vonis pidana 2 bulan penjara kepada Terdakwa Ivan Kristanto, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana 4 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Hakim Ketua Sutrisno sewaktu membuka pembacaan putusan yang berakhir ‘super’ ringan tersebut.

Setelah persidangan berakhir dan ditutup, pihak saksi pelapor Nadia Kristanto melalui Kuasa Hukumnya, Utcok Jimmy Lamhot spontan menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim itu.

“Benar-benar Pengadilan ini tidak menegakkan hukum. Saya jamin nantinya banyak yang akan meniru untuk mengedarkan produk-produk milik orang lain. Masak Jaksa sebagai Pengacaranya korban tidak membela korbannya sebagaimana mestinya,” serunya lantang.

Ia menilai perbuatan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Kesehatan seperti didakwakan JPU dimana notabenenya hukuman maksimalnya pidana penjara 15 tahun, sehingga menurutnya wajib Terdakwa Ivan Kristanto itu ditahan.

Tapi lanjutnya, Terdakwa Ivan Kristanto tidak pernah sekalipun ditahan dan tuntutannya pun minimal sekali, yakni hanya pidana 4 bulan penjara dan putusannya 2 bulan penjara.

“Inilah bukti Pengadilan-Pengadilan di Indonesia yang tidak bisa menegakkan keadilan. Makanya banyak orang selalu bilang, keadilan-keadilan di Indonesia ini tidak pernah adil,” tuturnya menyayangkan.

Utcok menuntut Jaksa yang menangani perkara ini supaya diperiksa oleh Kejagung (Kejaksaan Agung).

Sementara itu, JPU Farida Hariani saat keluar dari ruang sidang menolak berkomentar menyikapi putusan apakah menerima atau banding.

Jaksa cantik berhijab itu segera bergegas pergi meninggalkan ruang sidang karena sadar akan dikejar oleh awak media.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB