Breaking News : Pelaku Mesum Mobil Bergoyang di Ketapang Sampang akhirnya divonis Penjara

- Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Terungkap, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah memvonis pelaku kasus perbuatan mesum di muka umum yang dilakukan oleh oknum Bidan Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (11/7/2021).

Sebelumnya, oknom bidan berinisial IR itu melakukan perbuatan asusila bersama selingkuhannya, yakni warga kabupaten Malang berinisial T di salah satu pasar Ketapang Sampang Madura Jawa Timur.

Baca Juga  Perkumpulan Pemuda Sedayu Lawas Lamongan di Hukum 3 Tahun dan 6 Bulan

Terdakwa berinisial IR dan T sudah divonis 3 bulan penjara sekitar beberapa pekan yang lalu, kendati demikian Keduanya divonis

Baca Juga  Gegara Miras, Pria ini Aniaya Teman Pakai Celurit

berdasarkan hasil dan fakta di persidangan, mulai dari keterangan sejumlah saksi dan juga terdakwa.”ujar Hakim PN Sampang Afrizal

“Terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum,” tuturnya.

dikutip dari tribunmadura,”kasus mesum tersebut terjadi pada awal tahun 2021, dilakukan di dalam mobil Luxio dengan plat nomor N 1037 KX.

Baca Juga  Berbuat Dosa, Oknum Polantas Polersta Pontianak Terancam di Pecat dan Pindana 15 Tahun

Mobil berwarna hitam itu diparkir di depan Pasar Kamisan atau Pasar Sapi Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura sekitar 17.00 WIB.

(Wan)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB