SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Terungkap, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah memvonis pelaku kasus perbuatan mesum di muka umum yang dilakukan oleh oknum Bidan Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (11/7/2021).
Sebelumnya, oknom bidan berinisial IR itu melakukan perbuatan asusila bersama selingkuhannya, yakni warga kabupaten Malang berinisial T di salah satu pasar Ketapang Sampang Madura Jawa Timur.
Terdakwa berinisial IR dan T sudah divonis 3 bulan penjara sekitar beberapa pekan yang lalu, kendati demikian Keduanya divonis
berdasarkan hasil dan fakta di persidangan, mulai dari keterangan sejumlah saksi dan juga terdakwa.”ujar Hakim PN Sampang Afrizal
“Terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum,” tuturnya.
dikutip dari tribunmadura,”kasus mesum tersebut terjadi pada awal tahun 2021, dilakukan di dalam mobil Luxio dengan plat nomor N 1037 KX.
Mobil berwarna hitam itu diparkir di depan Pasar Kamisan atau Pasar Sapi Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura sekitar 17.00 WIB.
(Wan)