SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Setelah melalui proses demokrasi yang cukup panjang dan diwarnai pemungutan suara ulang (PSU), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya melantik Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025–2030. Prosesi pelantikan digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (23/5/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2304 tanggal 22 Mei 2025.
Sebelumnya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan sempat tertunda karena adanya sengketa hasil Pilkada yang diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi dan berujung pada pelaksanaan PSU.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan setelah melalui proses demokrasi yang cukup panjang.
Ada gugatan di MK dan PSU. Kami sampaikan selamat kepada pasangan yang hari ini resmi dilantik,” ujar Khofifah dalam sambutannya.
Khofifah memberikan pesan khusus kepada Nanik dan Suyatni untuk segera bekerja cepat dan adaptif. Mengingat pelantikan dilakukan ketika tahun anggaran telah berjalan dan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah dimulai.
“Jadi memang harus sedikit berlari. Karena saat ini RPJMD-nya sudah mulai dibahas. Mohon dipastikan bahwa program kampanye bisa masuk dalam naskah RPJMD,” tegas Gubernur.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi program pemerintah daerah dengan prioritas nasional, khususnya tiga program unggulan Presiden RI, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), dan Sekolah Rakyat (SR).
“Koperasi Merah Putih mohon dicek musdes-nya dan sosialisasinya. Dipastikan sudah tersertifikasi atau belum, karena nanti juga melibatkan notaris,” jelas Khofifah.
Untuk Sekolah Rakyat, ia meminta Pemkab Magetan segera menyiapkan lahan jika belum tersedia gedung.
Sedangkan untuk program MBG, Khofifah menyoroti perlunya kesiapan daerah dalam menyediakan lahan pembangunan unit layanan pemenuhan gizi sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur juga menyinggung peran penting TP PKK dan Dekranasda dalam mendukung program nasional, terutama upaya percepatan penurunan stunting.
Jawa Timur saat ini menempati posisi kedua terendah tingkat stunting secara nasional setelah Bali.
“Mohon dijaga dan dikuatkan semangat kader posyandu hingga stunting di Jatim tetap terendah kedua secara nasional,” ujar Khofifah.
Ia mengingatkan bahwa seluruh visi, misi, dan program kampanye kepala daerah harus diterjemahkan ke dalam dokumen RPJMD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut wajib disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan.
Jika tidak, lanjutnya, DPRD dan kepala daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama tiga bulan.
“RPJMD itu harus menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan, selaras dengan RPJMN, RPJPD dan RTRW yang berlaku,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menyukseskan Pilkada di Kabupaten Magetan, mulai dari KPU, Bawaslu, TNI-Polri, hingga para pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Kepada Penjabat Bupati, penyelenggara pemilu, dan masyarakat yang telah menjaga stabilitas serta memastikan kelancaran tahapan Pilkada Magetan, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan serah terima jabatan Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Magetan dari pejabat lama kepada Arini Suyatni, yang merupakan istri Wakil Bupati Magetan.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, serta sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Jatim.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin