MALANG, RadarBangsa.co.id – Kehadiran Bupati Malang Drs. HM Sanusi, MM di Dusun Sido Makmur, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Rabu (5/11), bukan sekadar kunjungan seremonial. Di balik kegiatan peninjauan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga, tersimpan pesan kuat tentang komitmen pemerintah daerah memperjuangkan hak dasar masyarakat: tempat tinggal yang aman dan manusiawi.
Siang itu, di bawah terik matahari, Bupati Sanusi mendatangi rumah sederhana milik Ibu Bik Ni, seorang warga lanjut usia yang selama ini hidup di rumah berdinding kayu lapuk. Rumah itu berdiri berdampingan dengan kandang sapi sebuah potret keseharian masyarakat desa yang menggantungkan hidupnya dari ternak kecil. Namun bagi Sanusi, situasi semacam itu tak boleh lagi menjadi kelaziman di tengah upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
Didampingi Ketua Baznas Kabupaten Malang KH. Khoirul Hafiz Fanani, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCPK), Dinas PU Bina Marga, dan Forkopimcam Pagelaran, Bupati Sanusi melihat langsung kondisi bangunan yang nyaris roboh itu. Ia memastikan program bedah rumah segera dijalankan agar keluarga Bik Ni bisa tinggal di tempat yang lebih layak dan sehat.
“Masih banyak masyarakat pedesaan yang rumahnya menyatu dengan kandang peliharaan. Nanti saat proses bedah rumah, kita pisahkan agar lebih sehat dan nyaman,” ujar Bupati Sanusi. Ia menegaskan, pembenahan ini bukan sekadar soal fisik bangunan, melainkan juga soal martabat dan kesehatan masyarakat.
Program bedah rumah menjadi salah satu prioritas sosial Pemkab Malang. Setiap tahun, melalui sinergi dengan Baznas, sedikitnya 500 unit RTLH diperbaiki. Menurut Sanusi, program tersebut akan terus diperluas karena kebutuhan di lapangan masih tinggi. Pemerintah membuka jalur pelaporan langsung melalui kepala desa, camat, atau bahkan kepada dirinya sebagai bupati.
“Siapa pun boleh melapor. Kalau ada warga tinggal di rumah tak layak, kami akan segera turun tangan,” tegasnya.
Plt Kepala DPKCPK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menjelaskan bahwa syarat utama penerima bantuan bedah rumah adalah kepemilikan lahan pribadi dan kondisi bangunan yang benar-benar tak layak huni. Selain itu, calon penerima harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN). Namun, kata Johan, persoalan data masih menjadi kendala utama di lapangan. “Kadang ada warga yang memenuhi syarat, tapi belum masuk DTSN. Akibatnya, kami belum bisa proses bantuan,” jelasnya.
Tahun 2025, Pemkab Malang melalui DPKCPK telah menargetkan 310 rumah rampung diperbaiki, dengan bantuan sebesar Rp20 juta per unit yang difokuskan untuk pembelian material bangunan. Sementara pada 2026, pemerintah daerah berencana menambah kuota menjadi 400 unit, bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk lembaga sosial dan komunitas lokal.
Upaya memperbaiki rumah Bik Ni di Brongkal hanyalah satu kisah dari ratusan perjuangan serupa di Kabupaten Malang. Namun bagi Bupati Sanusi, setiap rumah yang diperbaiki adalah simbol kecil dari harapan besar: membangun masyarakat yang sejahtera mulai dari pondasi paling dasarsebuah tempat tinggal yang layak untuk dihuni.
“Kalau rumahnya sehat dan nyaman, semangat hidup warga pun tumbuh. Itulah awal dari pembangunan yang sesungguhnya,” tandasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










