PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengintensifkan upaya penyelesaian konflik agraria yang melibatkan warga 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan TNI Angkatan Laut (AL). Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama pimpinan DPRD melakukan audiensi dengan sejumlah fraksi di DPR RI guna mendorong solusi menyeluruh dan berkeadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Audiensi yang digelar di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026), menjadi bagian dari langkah lanjutan Pemkab Pasuruan setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Bupati Rusdi Sutejo hadir bersama Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat dan Wakil Ketua DPRD Adinda Denisa.
Bupati Rusdi menegaskan, konflik agraria di kawasan Alas Tlogo dan sekitarnya tidak semata persoalan administratif pertanahan, melainkan telah berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga.
“Permasalahan di Kecamatan Lekok dan Nguling ini semoga bisa dibantu DPR RI agar ada solusi untuk semua pihak, terutama antara warga terdampak di Alas Tlogo dan sekitarnya dengan TNI AL. Biar masyarakat kami bisa hidup aman dan merasakan kemerdekaan,” ujar Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan, usai audiensi.
Pemkab Pasuruan mencatat sedikitnya 16.000 kepala keluarga atau sekitar 40.000 jiwa terdampak langsung akibat konflik agraria tersebut. Ketidakjelasan status lahan yang dikategorikan sebagai zona militer membuat warga kesulitan mengakses kebutuhan dasar, mulai dari listrik, air bersih, pembangunan rumah permanen, hingga pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran.
“Sebagai bupati, sudah menjadi kewajiban saya untuk hadir, mendengar, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Perjuangan ini akan terus dikawal sampai ada solusi yang memberikan kepastian, keadilan, dan harapan bagi warga Lekok dan Nguling,” tegas Rusdi.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Sholeh, menyampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria Alas Tlogo harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan lintas kementerian, khususnya Kementerian Pertahanan serta Kementerian ATR/BPN.
“Status hak atas tanah harus diperjelas sejak proses awal tahun 1960–1963. Apakah sudah ada pelepasan atau ganti rugi, bagaimana bukti formilnya, serta peruntukan aset negara. Semua harus dicek secara historis,” kata Oleh Sholeh, Anggota Komisi I DPR RI.
Ia menambahkan, kasus Alas Tlogo telah masuk dalam daftar prioritas Panitia Khusus Reformasi Agraria DPR RI serta Panitia Kerja Aset TNI di Komisi I.
“Penyelesaian konflik agraria tidak bisa hanya yuridis. Pendekatan mitigasi dan musyawarah harus dikedepankan agar solusi konstitusional benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
DPR RI mendorong penyelesaian konflik agraria Lekok–Nguling melalui jalur non-litigasi guna menghindari proses hukum yang panjang. “Audiensi ini diharapkan menjadi pintu masuk lahirnya kebijakan nasional yang adil, berkelanjutan, dan menjamin kepastian hidup warga terdampak,”tandasnya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin








