PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Persoalan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) bagi kapal sungai dan pedalaman di Kalimantan Barat kembali mencuat, Rabu (7/1/2026). Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak awal Januari 2026 itu dinilai menghambat operasional kapal rakyat dan berpotensi melumpuhkan distribusi logistik ke wilayah pedalaman.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H. Yuliansyah, SE, memfasilitasi pertemuan antara awak kapal, operator, dan pemilik kapal pedalaman dengan sejumlah pemangku kepentingan di ruang rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak, Rabu (7/1/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala KSOP Kelas I Pontianak Capt. Dian Wahdiana, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Direktorat Polairud Kalbar, Ketua Gapasdap Provinsi dan Kota Pontianak, serta puluhan awak kapal sungai yang selama ini melayani rute-rute pedalaman.
Keluhan awak kapal bermula dari belum adanya kejelasan teknis terkait penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 36 Tahun 2025. Aturan tersebut mensyaratkan kelengkapan dokumen kapal sungai setara kapal laut, yang pada praktiknya dinilai belum siap diterapkan di daerah.
“Kami jujur mengakui belum siap dengan ketentuan dalam surat edaran itu. Penyesuaiannya tidak bisa instan, sementara kami harus tetap bekerja setiap hari mengangkut penumpang dan barang kebutuhan masyarakat pedalaman,” kata Iwan B. Jenggo, koordinator awak kapal pedalaman.
Ia menjelaskan, sejak 1 Januari 2026, banyak kapal tidak dapat beroperasi karena tidak ada pihak yang berani menerbitkan SPB. Akibatnya, kapal terpaksa menunggu berhari-hari di dermaga Seng Hie dan Lego Jangkar di kawasan Waterfront City Pontianak.
“Kalau terlalu lama menunggu, barang yang sudah dimuat bisa diklaim kembali oleh pemiliknya. Di sisi lain, biaya hidup awak kapal dan operasional terus berjalan. Ini sangat memberatkan,” ujar Iwan.
Situasi tersebut juga berdampak langsung pada masyarakat pedalaman Kalimantan Barat yang sangat bergantung pada transportasi sungai untuk mobilitas orang, distribusi sembako, hasil pertanian, hingga bahan bangunan. Banyak wilayah di Kalbar yang hingga kini belum terhubung akses jalan darat.
Yuliansyah menegaskan, kondisi geografis Kalimantan Barat membuat transportasi sungai menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Karena itu, kebijakan nasional perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah agar tidak mematikan ekonomi rakyat.
“Keselamatan pelayaran adalah hal utama, tetapi regulasi juga harus realistis dan berpihak. Jangan sampai aturan justru menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat pedalaman,” ujar Yuliansyah dalam forum tersebut.
Ia memastikan seluruh aspirasi awak kapal, operator, dan pemilik kapal akan disampaikan secara resmi kepada Kementerian Perhubungan RI. Yuliansyah mendorong agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan transisi berupa surat edaran atau petunjuk teknis yang memberikan kemudahan operasional tanpa mengabaikan standar keselamatan.
Selain persoalan SPB dan SPOG, pelaku usaha juga mengeluhkan kewajiban docking kapal dengan standar kapal laut, biaya survei dan sertifikasi kapal, serta kewajiban menggunakan jasa konsultan gambar kapal yang biayanya bisa mencapai Rp15 juta per unit. Beban tersebut dinilai tidak sebanding dengan skala usaha kapal sungai yang sebagian besar dikelola secara tradisional dan bersifat kerakyatan.
Keluhan lainnya menyangkut lambannya pelayanan administrasi serta usulan agar petugas Dinas Perhubungan kabupaten/kota diperbantukan di KSOP guna mempercepat penerbitan dokumen. Untuk pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku usaha meminta kewenangan rekomendasi tidak dipusatkan, melainkan diberikan ke pemerintah daerah agar lebih efisien.
“Kebijakan pusat harus bisa diterjemahkan secara fleksibel di daerah. Koordinasi antara Kementerian, pemerintah daerah, dan aparat di lapangan sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegas Yuliansyah.
Ia berharap, hasil audiensi tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui regulasi yang bersifat teknis dan solutif, sehingga keselamatan pelayaran tetap terjaga, distribusi logistik tidak terhambat, dan roda perekonomian masyarakat pedalaman Kalimantan Barat tetap bergerak.
Lainnya:
- Jembatan Putus Muratara Lumpuhkan Akses, Wagub Sumsel Janji Bangun Permanen
- Pelayanan Publik Asahan Disorot, DPR RI dan Ombudsman Turun Tangan
- Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim, Ekspor-Impor Kini Dipercepat
Penulis : Dedy
Editor : Zainul Arifin








